Kemenkes Sebut 156 Orang Jadi Pasien Dalam Pengawasan Virus Corona

Pemerintah RI menggunakan lebih dari satu metode untuk memeriksa pasien dalam pengawasan virus Corona.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 05 Mar 2020, 15:30 WIB
Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto memberikan keterangan di Kantor Staf Presiden, Komplek Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/3/2020). Keterangan terkait isu virus corona serta mengantisipasi informasi hoaks tentang virus tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memantau kondisi 156 orang yang masuk kategori pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona atau Covid-19. 156 pasien tersebut berasal dari 35 Rumah Sakit yang tersebar di 23 provinsi.

"Ada 9 yang kita tunggu crosscheck hasil pemeriksaannya. Karena metode pemeriksaan menentukan kasus tidak hanya menggunakan satu macam PCR (polymerease chain reaction)," kata Sesditjen P2P Kemenkes Achmad Yurianto di Kantor Staf Presiden, Kamis (4/3/2020).

Dia mengatakan, metode pemeriksaan spesimen dengan menggunakam PCR memang tergolong cepat. Bahkan, hasil pemeriksaan bisa didapatkan kurang dari 24 jam.

Namun, kata Yurianto, pemerintah ingin hasil tes yang didapat betul-betul valid. Sehingga, Kemenkes juga menggunakan metode genome sequencing untuk mendeteksi virus corona.

"Crosscheck dengan genome sequencing butuh waktu 3 hari untuk memastikan," ucapnya.

Menurut Yurianto, kategori PDP ini dibuat karena banyaknya laporan pasien positif corona dengan gejala tidak terlalu berat. Seseorang yang masuk PDP akan langsung dilakukan pemeriksaan untuk mengecek apakah terjangkit virus corona atau tidak.

"Pasien dalam pengawasan ini yang harus betul-betul kita perlakukan dengan baik karena sudah jadi pasien. Pertama dieksplor adalah apakah ada riwayat kontak dengan yang positif Covid-19 kalau ada dan kuat kita tempatkan dia sebagai suspect Covid-19," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Beda PDP dan ODP

Aktivitas tim medis saat menangani pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona atau COVID-19 di ruang isolasi Gedung Pinere, RSUP Persahabatan, Jakarta Timur, Rabu (4/3/2020). Sebanyak 10 dari 31 pasien yang dipantau dan diawasi RSUP Persahabatan merupakan pasien rujukan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Dia menuturkan penanganan PDP berbeda dengan orang dalam pemantauan (ODP). Di mana, mereka tidak dimaknai sakit namun dipantau apabila menunjukkan gejala-gejala virus corona.

"Bila ODP ini mengalami sakit gejala influenza, batuk, panas, sesak, maka kita akan masukkan pasien dalam pengawasan namanya PDP," tutur Yurianto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya