Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memantau kondisi 156 orang yang masuk kategori pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona atau Covid-19. 156 pasien tersebut berasal dari 35 Rumah Sakit yang tersebar di 23 provinsi.
"Ada 9 yang kita tunggu crosscheck hasil pemeriksaannya. Karena metode pemeriksaan menentukan kasus tidak hanya menggunakan satu macam PCR (polymerease chain reaction)," kata Sesditjen P2P Kemenkes Achmad Yurianto di Kantor Staf Presiden, Kamis (4/3/2020).
Advertisement
Dia mengatakan, metode pemeriksaan spesimen dengan menggunakam PCR memang tergolong cepat. Bahkan, hasil pemeriksaan bisa didapatkan kurang dari 24 jam.
Namun, kata Yurianto, pemerintah ingin hasil tes yang didapat betul-betul valid. Sehingga, Kemenkes juga menggunakan metode genome sequencing untuk mendeteksi virus corona.
"Crosscheck dengan genome sequencing butuh waktu 3 hari untuk memastikan," ucapnya.
Menurut Yurianto, kategori PDP ini dibuat karena banyaknya laporan pasien positif corona dengan gejala tidak terlalu berat. Seseorang yang masuk PDP akan langsung dilakukan pemeriksaan untuk mengecek apakah terjangkit virus corona atau tidak.
"Pasien dalam pengawasan ini yang harus betul-betul kita perlakukan dengan baik karena sudah jadi pasien. Pertama dieksplor adalah apakah ada riwayat kontak dengan yang positif Covid-19 kalau ada dan kuat kita tempatkan dia sebagai suspect Covid-19," jelas dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Beda PDP dan ODP
Dia menuturkan penanganan PDP berbeda dengan orang dalam pemantauan (ODP). Di mana, mereka tidak dimaknai sakit namun dipantau apabila menunjukkan gejala-gejala virus corona.
"Bila ODP ini mengalami sakit gejala influenza, batuk, panas, sesak, maka kita akan masukkan pasien dalam pengawasan namanya PDP," tutur Yurianto.
Advertisement