Biaya Perawatan Virus Corona Ditanggung Negara Sejak Berstatus ODP

ODP adalah mereka yang keluar dari negara episentrum virus Corona, meski tak menunjukkan gejala terkena virus.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 05 Mar 2020, 18:37 WIB
Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto memberikan keterangan di Kantor Staf Presiden, Komplek Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/3/2020). Keterangan terkait isu virus corona serta mengantisipasi informasi hoaks tentang virus tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia menanggung biaya perawatan terkait virus Corona (Covid-19). Hal itu diberikan kepada masyarakat sejak berstatus orang dalam pemantauan (ODP) virus Corona.

Adapun kriteria ODP adalah mereka yang masuk ke Indonesia dari negara yang daerahnya memiliki kasus virus corona.

"ODP, PDP (pasien dalam pengawasan) dan suspect (semua biaya perawatan ditanggung negara). Tapi sepanjang terkait dengan kasus (virus cCorona) ini," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto di Kantor Staf Presiden Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Menurut dia, orang yang berstatus ODP memang tidak menunjukkan gejala virus Corona. Namun orang tersebut dipantau karena usai berpergian dari negara atau daerah yang menjadi episentrum virus Corona.

"Kita melakukan pemantauan untuk dalam rangka secara cepat kita bisa melakukan tracking. Tracking manakala terjadi apa-apa yang dikaitkan dengan Covid-19," kata Yurianto.

Apabila seseorang berstatus ODP selama pamantauan mengalami sakit dengan gejala flu, batuk, panas, dan sesak napas, maka akan dimasukkan dalam kelompok Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Yurianto menjelaskan, orang yang ditetapkan PDP virus Corona akan ditelusuri dengan siapa saja pernah berkontak.

"Pasien dalam perawatan ini yang pertama kali akan kita eksplore dari yang bersangkutan adalah apakah ada riwayat kontak. Riwayat kontak itu artinya dia pernah kontak dekat dengan orang lain yangg positif COVID-19," jelasnya.

Selanjutnya, jika memang pernah berkontak atau berinteraksi langsung dengan pasien positif Corona maka orang tersebut langsung menjadi suspect. Kemenkes akan langsung melakukan pemeriksaan virus Corona sesuai standar protokol kesehatan

"Begitu kita menyatakan suspect, maka kita harus melakukan pemeriksaan virus. Ini untuk memastikan apakah ini confirm enggak ini. Kalau positif, confirm, maka kita akan confirm Covid-19. Ini frame-nya," tutur Yurianto.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Negara Siap Hadapi Virus Corona

Calon penumpang kereta api mengenakan masker saat berada di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (31/01). Dalam rangka pencegahan Virus Corona, PT Kereta Api Indonesia (persero) melakukan sosialisasi kepada penumpang dengan membagi-bagikan masker di stasiun Gambir. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo bersama Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto mengonfirmasi adanya kasus infeksi Covid-19 di Indonesia.

Dalam konferensi persnya, Jokowi mengatakan negara juga telah mempersiapkan dengan serius ancaman penyakit ini serta memiliki anggaran untuk menghadapinya.

"Kita juga miliki SOP (Standar Operational Procedur) yang standarnya sama dengan standar internasional yang ada. Kita juga miliki anggaran dan sudah diprioritaskan. Karena kalau tidak serius, ini sangat berbahaya karena penyakit ini perlu kita waspadai," kata Jokowi di Jakarta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya