Liputan6.com, Jakarta - Masalah truk yang kelebihan muatan atau over dimension over loading (ODOL) memang menjadi serius, karena menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas). Pasalnya, truk dengan kelebihan muatan ini seperti sudah menjadi budaya di dunia logistik Tanah Air.
Mirisnya, aturan terkait Zero ODOL yang seharusnya berlaku pada 2021, ditunda oleh Kementerian Perhubungan hingga 2023 atas permintaan Kementerian Perindustrian.
Baca Juga
Advertisement
Dijelaskan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, alasan ditundanya penerapan Zero ODOL karena tekanan ekonomi yang masih berat dan berimbas ke berbagai sektor industri di Tanah Air.
"Namun, tentunya sektor industri harus siap semua. Tidak ada lagi alasan untuk menunda kebijakan Zero ODOL yang memang menurut kami sangat diperlukan," jelas Agus Gumiwang Kartasasmita di sela-sela pembukaan GIICOMVEC 2020, Kamis (5/3/2020).
Sementara itu, penundaan penerapan Zero ODOL dari pihaknya, yaitu lima sampai enam sektor industri. Namun, sektor-sektor tersebut masih akan dibicarakan dengan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Sedangkan menurut Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyad, sektor yang mendapatkan penundaan tersebut, antara lain pengangkutan keramik, kaca, dan minuman ringan. Daftar pastinya masih dalam pembicaraan.
"Nanti sore saya undang semua asosiasi yang meminta toleransi. Saya minta mereka buat rencana sampai 2023 apa yang akan dilakukan. Apakah mungkin normalisasi atau mungkin tambah investasi kendaraan. Paling penting jangan hanya minta, tapi hingga 2023 tidak ada pergerakan," pungkasnya.
Truk Kelebihan Muatan, Siap-Siap Baknya Dipotong Kemenhub
Kementerian Perhubungan akan mengambil tindakan tegas untuk menghukum truk yang over dimension over load atau ODOL. Tak tanggung-tanggung, hukuman yang diberikan adalah pemotongan truk ODOL.
Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, hal ini sejalan dengan program kementeriannya untuk memberantas truk kelebihan muatan.
"Harapannya pemotongan ini dapat menjadi pemicu dan contoh bagi truk ODOL lainnya," ujarnya dalam rangkaian Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Perhubungan Darat di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).
Kementerian Perhubungan mulai memberlakukan larangan masuk ke pelabuhan penyeberangan bagi truk ODOL per 1 Maret 2020. Selain memberlakukan aturan tersebut, Kementerian Perhubungan akan mengembalikan bentuk truk sesuai dengan ukuran normalnya.
Advertisement