Tara Basro Unggah Foto Tanpa Busana, Menkominfo: Tidak Melanggar UU ITE

Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengaku sudah melihat foto yang diunggah Tara Basro tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Mar 2020, 20:00 WIB
Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengaku sudah melihat foto yang diunggah Tara Basro tersebut. (Bambang E Ros/Fimela.com)

Liputan6.com, Jakarta - Tara Basro membuat heboh dunia maya dengan unggahannya. Melalui akun Twitter, ia memperlihatkan foto dirinya tanpa busana.

Foto Tara Basro ini menjadi sorotan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo, Johnny G Plate.

Bahkan, Johnny mengaku sudah melihat foto yang diunggah Tara Basro tersebut. "Saya juga udah lihat fotonya kok," ungkapnya, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/3/2020).

 


Tanggapan

Salah satu yang manyambut baik diadakan tur misteri ke tempat syuting film Pengabdi Setan adalah Joko Anwar. Tapi ada juga yang tak ingin kembali ke lokasi syuting film tersebut adalah Tara Basro. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Johnny G Plate memberikan tanggapannya terkait foto Tara Basro tersebut. Menurutnya, pemain Perempuan Tanah Jahanam ini tak melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan.

 


Tak Melanggar

Menkominfo Johnny G Plate (Liputan6.com/Angga Yuniar)

"Kata siapa melanggar UU ITE? Enggak lah. Harus dilihat baik-baik lah. Jangan semua hal itu di diametral begitu. Ada yang mengetahui itu," lanjutnya. 

 


Bagian dari Seni

Ditambahkan Johnny, Tara Basro memamerkan tubuhnya itu adalah bagian dari seni. Dan itu merupakan bentuk penghargaan terhadap diri sendiri. 


Ada Manfaatnya

"Evaluasinya adalah itu bagian dari seni atau bukan. Kalau itu bagian dari seni, maka itu hal yang biasa. Namanya juga seni. Fotonya masih dikategorikan itu bagian dari self respect. Untuk itu menganu (menghargai) dirinya sendiri. Ada manfaatnya juga," jelas dia.

 


Jangan Dibesar-besarkan

Johnny menegaskan bahwa Kemenkominfo tidak pernah mengatakan bahwa foto Tara Basro melanggar UU ITE. Dia pun memint agar hal tersebut tidak dibesar-besarkan.

"Masalah tak perlu diperbesar terlalu. Kalimat-kalimat yang dipakai (oleh humas kominfo) itu sedemikian rupa ya. Tidak ada tuduhan di situ. Tapi dia lebih bersifat reminder, mengingatkan masyarakat ada pasal yang membatasi. Jadi jangan sampai," ujarnya.

(Lisza Egeham)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya