DKI Siapkan 6 Titik Pengukuran Suhu Tubuh Cegah Penularan Corona saat CFD

CFD tetap diadakan di tengah heboh virus Corona di Depok, Jawa Barat.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Mar 2020, 14:06 WIB
Pengunjung saat diperiksa suhu tubuh sebelum memasuki area gedung The Plaza di Jakarta, Kamis (5/3/2020). Pemeriksaan suhu tubuh tersebut merupakan upaya untuk mengantisipasi merebaknya wabah virus corona atau Covid-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan enam titik layanan pengukuran suhu tubuh saat pelaksanaan Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), Minggu 8 Maret 2020 untuk mencegah penyebaran virus Corona.

"Kami sudah koordinasi dengan dinkes, di beberapa titik di Bundaran Air Mancur (Patung Arjuna Wiwaha), Sarinah, Bundaran HI, Taman Dukuh Atas, Taman Budaya, dan Ratu Plaza, ini ditempatkan petugas dinkes untuk melakukan sosialisasi dan pengukuran suhu untuk masyarakat dengan thermal gun," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, seperti dilansir Antara.

Hal ini untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi para pengunjung CFD sehingga dapat beraktivitas dan berolahraga secara normal seperti sebelum pengumuman dua Warga Negara Indonesia (WNI) dinyatakan positif Corona.

Menurut dia, CFD tetap diadakan. Namun, untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa atau menyebabkan keramaian akan dilarang untuk sementara waktu untuk mencegah penularan virus Corona.

"Terkait perizinan mengumpulkan massa tentu kami patuhi yang mana saat CFD tidak boleh ada kegiatan mengumpulkan massa. Kalau ada yang olahraga, lari, jalan memanfaatkan Sudirman-Thamrin dipersilakan," kata Syafrin.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tingkatkan Kewaspadaan

Penumpang sepeda motor menjalani pengecekan suhu tubuh saat akan masuk Kompleks Parlemen di Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2020). Pengecekan dilakukan sebagai tindakan preventif terkait penyebaran virus corona (COVID-19) setelah dua WNI dinyatakan positif terinfeksi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah DKI Jakarta.

Salah satu isinya menginstruksikan tidak diperbolehkannya kegiatan yang menimbulkan keramaian sementara waktu selama wabah Corona masih bergulir.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya