Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan lelang electronic road pricing (ERP).
"Prinsip kami adalah ingin menerapkan asas umum pemerintahan yang baik maka hasil itu akan kita lakukan banding," ujar Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo di Balai Kota, Jumat (6/3/2020).
Advertisement
Syafrin menuturkan alasan Pemprov mengajukan banding untuk menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam penyelenggaran ERP.
Lagi pula, kata Syafrin, proses lelang ERP sebelumnya dibatalkan karena pihak Pemprov telah mendapat legal opinion dari kejaksaaan Agung, dan ada surat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"Untuk itu, saat ini kami sedang menyiapkan apa yang namanya penyempurnaan dokumen teknis sekaligus regulasinya yang kemudian kita siapkan dilakukan pelelangan," tukas dia.
Kendati ada putusan PTUN, Syafrin menegaskan, pengumuman lelang ERP tetap akan dilaksanakan pada April 2020.
"Lelangnya tetep sesuai rencana, kita akan umumkan lelang pada awal April," tukasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN membatalkan proses lelang ulang Elektronik Road Pricing (ERP) Pemprov DKI Jakarta. Dalam putusan tersebut, gugatan PT Smart ERP dikabulkan seluruhnya oleh hakim.
"Mengabulkan seluruhnya permohonan penggugat dalam menunda proses lelang pengadaan barang dan jasa sistem berbayar jalan elektronik 2 Agustus 2019 sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Ketua Majelis Hakim PTUN M Arif Pratomo dalam pembacaan putusan, Jakarta Timur, Selasa, 3 Maret 2020.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Eksepsi Tidak Diterima
Arif mengatakan, eksepsi yang diajukan Pemprov DKI dalam mendiskualifikasi peserta lelang ERP tidak diterima. Lantaran bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum.
"Dibatalkan dan gugatan dapat dikabulkan secara keseluruhan," lanjutnya.
Arief juga memerintahkan tergugat untuk tidak lelang ulang, hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
"Menyatakan bahwa tergugat dilarang melakukan tindakan-tindakan lebih lanjut sehubungan dengan keputusan Tun yang dapat merugikan penggugat antara lain mengadakan proses pelelangan baru untuk pembangunan sistem jalan berbayar elektronik," pungkasnya.
PT Smart ERP menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena menghentikan proses lelang Electronic Road Pricing (ERP) tahun 2019. PT Bali Towerindo Sentra meminta Pemprov mencabut pembatalan lelang tersebut.
Gugatan tersebut masuk pada 25 September 2019, dengan nomor 191/G/2019/PTUN.JKT. Tergugat adalah Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement