Buntut Bentrok Ojek Online dengan Debt Collector di Yogyakarta

Bentrok ojek online dengan debt collector yang semula terjadi di Ring Road Utara meluas ke kawasan Babarsari Sleman itu menyebabkan enam pengemudi ojol terluka, empat motor ojol rusak parah.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 06 Mar 2020, 15:19 WIB
Massa dari pengemudi ojek online membentangkan spanduk sambil bergerak menuju Istana Negara, Jakarta, Senin (15/5). Mereka menuntut agar pemerintah segera merevisi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Yogyakarta - Bentrok ojek online (ojol) dan debt collector (DC) yang terjadi di Sleman pada Kamis, 5 Maret 2020 masuk ke tahap penyelidikan. Peristiwa yang semula terjadi di Ring Road Utara meluas ke kawasan Babarsari Sleman itu menyebabkan enam pengemudi ojol terluka, empat motor ojol rusak parah.

"Tiga korban driver ojol rawat jalan karena luka robek, ada yang di bagian pelipis dan ada yang di bagian bahu, sedangkan tiga korban terkena senjata api (senpi) akan diperasi hari ini," ujar Kombes Pol Yulianto, Kabid Humas Pold DIY, dalam jumpa pers, Jumat (6/3/2020).

Berdasarkan penyelidikan sementara, benda asing yang melukai korban dalam bentrok ojek online dengan debt collector merupakan senpi berbentuk kecil dan memanjang. Benda asing itu menempel di paha korban.

"Apakah benda itu diduga dari tembakan soft gun, kepolisian sedang melakukan pemeriksaan," ucapnya.

Ia juga memastikan, informasi yang beredar mengatakan senpi itu milik Polri adalah tidak benar.

Kapolres Sleman Ajun Komisaris Polisi Rizki Febriansyah menuturkan proses hukum akan tetap berlanjut dalam kasus bentrok ojek online vs DC. Termasuk perusakan kantor ojol, leasing, maupun aksi penganiayaan dan perusakan.

"Termasuk pelaporan UU ITE, sebenarnya pihak DC juga melaporkan kasus UU ITE karena terancam nama baiknya," kata Rizki.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya