Liputan6.com, Surabaya - Artis Elly Sugigi memenuhi panggilan penyidik Ditresmrkmsus Polda Jatim terkait kasus dugaan penipuan modus arisan online, Jumat, (6/3/2020).
Ini merupakan panggilan yang kedua yang dilakukan Polda Jatim, karena pada pemanggilan pertama, Elly tidak hadir dengan alasan tak punya ongkos untuk ke Surabaya, Jawa Timur.
Elly mengaku sempat kebingungan atas kasus yang menjeratnya. Panggilan pertama dari Polda Jatim diterima anaknya di rumah yang berada di Cipinang.
"Ada datang Pak Arif (Polisi Polda Jatim), waktu itu saya ada shoting di tv swasta. Saya dengan kagetnya didatangi orang ganteng Pak Arif. Kirain saya di Prank, ada apa ini, ternyata dapat surat panggilan," tutur dia di Mapolres Jatim.
Baca Juga
Advertisement
Ia berharap, kasus yang membelitnya segera berakhir. Apalagi kapasitas dirinya hanya sebagai saksi. Mpok panggilan Elly ini juga mengapresiasi jajaran kepolisian Jatim yang berhasil menangkap tersangka. "Dengan sigapnya Polda Jatim meringkus orangnya, walaupun tidak ada di Jatim," tutu rdia.
Elly Sugigi mengaku di arisan online dirinya hanya sebagai endorse. Bayaran yang didapat juga tak seberapa. Ia lantas mencontohkan ajakannya di media sosial (medsos). "Hai bagi yang ikut arisan amanah ibu persit juga ikut, jadi borang, percaya," terangnya.
Ketika disinggung apakah kenal dengan tersangka, Elly mengaku tidak kenal. Kegiatan yang dilakukan hanya melalui media sosial (medsos) dan tidak ketemu secara langsung. "Dia follow di instagram dan menawarkan endorse di Instagram, saya enggak kenal," pungkasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Polda Jatim Bongkar Kasus Penipuan Arisan Daring
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Polda Jatim) membongkar kasus dugaan penipuan dengan modus simpan pinjam dan arisan berbasis daring dan menetapkan seorang perempuan berinisial VPIW (22), warga Kabupaten Simeulue, Aceh sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol, Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, kasus ini bermula ketika ada empat korban melapor ke Polda Jatim.
Korban tersebut melaporkan, mereka tidak mendapat pembayaran dari arisan daring yang dibuat pelaku nilainya mencapai Rp 50 juta. Polisi lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hingga akhirnya menetapkan VPIW sebagai tersangka.
"VPIW ini merupakan admin dari WAG (whatsapp group) arisan yang dia buat. Tersangka membuat arisan ini sejak 2019 hingga sekarang. Perputaran uangnya sudah mencapai Rp4,2 miliar," tutur Truno di Mapolda Jatim, Jumat, 6 Maret 2020.
Dalam menjalankan aksinya, VPIW membuat sebanyak 70 WAG arisan daring. Para anggota WAG tidak mengenal satu sama lain. Sebab, selama ini transaksinya secara daring.
Sistem arisan bermacam-macam. Ada satu satu hari, dua hari dan bahkan ada yang sebulan. Sementara nilai uang yang dibuat arisan juga beragam. Mulai dari Rp1 juta hingga puluhan juta. "Bagi anggota arisan ketika ingin dapat arisan duluan, harus membayar lebih," ujar dia.
Selain itu, tersangka juga menawarkan layanan simpan pinjam. Bunga yang ditetapkan cukup besar mencapai 50 persen. Contoh, ketika meminjam uang Rp 1 juta, maka yang dikembalikan harus Rp 1,5 juta. Uang pinjaman tersebut dari seorang investor yang diserahkan pada tersangka untuk dipinjamkan ke orang lain.
"Untuk menarik masyarakat menggunakan arisan daring ini, tersangka menggandeng sejumlah publik figure melalui akun media sosial masing-masing," kata dia.
Dalam perkara ini, VPIW dijerat Pasal 45 a ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 378, 372 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar.
"Ada sejumlah publik figur yang akan kami panggil seperti ES, RM, MB, IS, EK dan TD. Mereka kami panggil dalam kapasitas sebagai saksi," tutur dia.
Advertisement