Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah memintai keterangan 23 saksi untuk mengungkap tumpukan benda yang mengandung zat radioaktif, Cesium atau Cs-137 di sebuah rumah. Rumah itu terletak di Perumahan Batan Indah, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono membeberkan, saksi yang diperiksa awalnya berjumlah 17 orang.
Advertisement
Pada perkembangan, saksi bertambah menjadi enam orang yaitu BS Manager Produksi PT INUKI, S, Pelaksana Gudang PT INUKI, BL, Manager Sales PT INUKI, Y, Manager HRD PT INUKI, I, Kabag TU PTKMR dan D, PNS BAPETEN.
Argo menyatakan, keenam saksi itu diperlukan keterangannya untuk mengetahui proses keluar-masuk limbah radioaktif.
"Hari ini kita menambah lagi ada enam saksi untuk dilakukan pemeriksaan," kata Argo di Bareskrim Polri, Jumat (6/3/2020).
Menurut dia, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetukkan status hukum jika pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti telah rampung.
"Kita akan tentukan kasus yang dilaporkan tadi, yang disidik. Hasil perkara nanti akan kita sampaikan," ucap dia soal kasus radioaktif di Tangsel itu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Awal Mula
Kasus ini berawal dari penemuan zat bekas radioaktif di area kosong bagian depan Kompleks Batan Indah tersebut. Usai ditelusuri, polisi pun menemukan sumber dari zat tersebut di rumah SM.
Polisi menemukan barang bukti zat radioaktif yang disimpan melewati batas normal bagi manusia, yakni di atas 1 mili sievert atau sekira 2 ribu kali lipat dari batas normalnya 0,2 mikro sievert.
Advertisement