3 WNI Divonis Pengadilan Singapura Terkait Pendanaan Aksi Terorisme

3 WNI tersebut divonis bersalah telah mengumpulkan dan mengirimkan uang ke lembaga amal yang diduga terkait aksi terorisme.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 07 Mar 2020, 10:11 WIB
Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Tiga warga negara Indonesia (WNI) divonis bersalah oleh pengadilan Singapura atas pelanggaran terorsime. Ketiga WNI berinisial RH, TM, dan AA itu dinyatakan terbukti mendanai kegiatan kelompok terorisme.

"Dalam pemeriksaan persidangan, ketiga WNI tersebut mengaku bersalah (plead guilty) atas dakwaan pengiriman sejumlah dana yang ditujukan untuk mendukung kegiatan organisasi terlarang yang diduga terkait kegiatan terorisme," tulis keterangan resmi KBRI Singapura, Sabtu (7/3/2020).

Disebutkan, RH dan TM telah diputus bersalah oleh Pengadilan di Singapura pada tanggal 12 Februari 2020. Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 18 bulan dan 48 bulan penjara dipotong masa tahanan.

"Pada tanggal 5 Maret 2020, AA juga diputus bersalah oleh Pengadilan di Singapura dengan masa hukuman 24 bulan penjara."

KBRI Singapura mengungkapkan peran masing-masing WNI tersebut dalam kasus terorisme. RH disejut telah mengumpulkan dan mengirimkan uang sebesar 140 SGD, sementara TM telah mengirimkan uang sebesar 1.216,73 SGD atau sekitar Rp 13 Juta yang ditujukan kepada 'lembaga amal' di Indonesia yang diduga mendukung terorisme.

Sementara AA disebut telah mengirimkan uang sebesar 130 SGD kepada dua 'lembaga amal' di Indonesia yang juga diduga mendukung aksi terorisme.

 

Saksikan juga video menarik berikut ini:


Sikap KBRI Singapura

Ilustrasi Singapura (AP/Wong Maye-E)

Sejak awal proses penahanan pada akhir 2019, KBRI Singapura telah mengunjungi kekonsuleran untuk memastikan ketiga WNI tersebut dalam kondisi baik dan mengkoordinasikan komunikasi dengan keluarga masing-masing.

KBRI Singapura juga mendampingi selama proses persidangan dan menyediakan bantuan hukum berupa pendampingan pengacara untuk memastikan ketiga WNI tersebut diperlakukan secara adil dan mendapatkan hak-haknya.

Menanggapi putusan pengadilan, RH dan TM menyatakan menerima putusan dan tidak melakukan banding, sementara AA masih memiliki waktu 14 hari untuk menerima atau mengajukan banding atas dakwaan pengadilan tanggal 5 Maret 2020.

KBRI akan terus memberikan bantuan yang diperlukan, termasuk kunjungan kekonsuleran kepada mereka. KBRI Singapura senantiasa mengimbau kepada seluruh WNI di Singapura untuk tidak mudah mempercayai ajaran, bujukan, dan iming-iming tertentu dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

Jika akan mengirimkan donasi, agar dapat disampaikan kepada Lembaga Amil Zakat resmi yang telah memperoleh izin dari Kementerian Agama. sementara Bagi WNI yang membutuhkan bantuan KBRI Singapura, dapat menghubungi hotline KBRI Singapura: +6592953964.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya