Pasang Stiker di Truk Tak Boleh Sembarangan, Ini Aturannya

Beberapa truk disematkan stiker yang bisa memantulkan cahaya. Penempelan stiker tersebut tarnyata tak sembarangan.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Mar 2020, 06:00 WIB
Stiker reflektif di truk (Otosia.com/ Cornelius Candra)

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa truk disematkan stiker yang bisa memantulkan cahaya. Penempelan stiker tersebut tarnyata tak sembarangan, karena tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 3996/AJ502/DRJD/2019 tentang Alat Pemantul Cahaya Berupa Stiker pada Kendaraan Bermotor Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan.

Di dalam regulasi yang dimaksud, ada 4 kendaraan yang tergolong dalam mobil barang dengan jumlah berat bruto lebih besar sama dengan 7.500 kg dan/atau konfigurasi sumbu 1.2.

 

Keempat kendaraan itu ialah mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup, mobil tangki, dan mobil concrete pump. Selain itu, ada juga kereta gandengan dan kereta tempelan. Menurut Peraturan Direktoran Jenderal Perhubungan Darat, bahan alat pemantul berupa stiker harus memenuhi standar UN R104.

Ada beberapa indikator yang diatur, yaitu koefisien retro reflektif, warna, dan kualitas bahan. Pemenuhan standar UN R104 tersebut dibuktikan dengan diberikannya tanda E-Mark dan nomor persetujuan pada alat pemantul cahaya tersebut.

 

Setidaknya, ada 3 warna berbeda yang memiliki fungsinya masing-masing. Warna merah disematkan pada bagian belakang mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan.

Pada mobil barang, bagian samping menggunakan alat pemantul cahaya berwarna kuning. Sedangkan untuk kereta gandengan dan tempelan berkelir putih. Pemasangannya bisa putus-putus atau penuh tanpa jeda.

Sumber: Otosia.com

 

 


Mau Test Drive Truk di GIICOMVEC 2020, Ini Syaratnya

Bagi Anda yang ingin mencoba truk keluaran terbaru atau kendaraan komersial lainnya, Anda bisa berkunjung ke GIICOMVEC 2020 yang sedang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat.

Demo Area truk terletak di Loading Area Hall B JCC. Di area ini, calon pengguna juga bisa mencoba aneka truk dari delapan merek, yaitu DFSK, FAW, Hino, Mercedes-Benz, Mitsubishi Fuso, Suzuki, UD Trucks, dan United Tractors.

 

Sebelum menjajal, ada beberapa persyaratan yang wajib dilakukan dan diikuti oleh peserta, di antaranya mendaftar terlebih dahulu di konter registrasi, memiliki SIM B, menggunakan sabuk pengaman, dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ditetapkan.

Peserta juga harus didampingi oleh perwakilan dari merek yang akan dicoba unitnya dalam melakukan uji kendara. Untuk menjadi perhatian, keputusan izin penggunaan unit untuk uji kendara akan menjadi hak merek pemilik unit yang akan dicoba.

Jika ingin merasakan inovasi teknologi terbaru dari bus. Anda bisa melihat langsung di Demo Area GIICOMVEC 2020 yang berlokasi di Drop Off Area Hall A.  

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya