Liputan6.com, Jakarta - Tak ada yang menyangka NF remaja perempuan usia 15 tahun tega menghabisi nyawa seorang anak perempuan berusia 6 tahun.
Kasus ini terungkap dari pengakuan sang anak sendiri yang mendatangi Polsek Taman Sari, Jakarta Barat bahwa dirinya pada Kamis (5/3/2020) telah melakukan pembunuhan seorang anak dan mayatnya di simpan di dalam lemari.
Advertisement
Setelah polisi melakukan pengecekan ke lokasi, benar saja bahwa ada jasad anak yang diikat dan mulutnya disumpal dengan tisu di dalam lemari.
Kejadian ini menyita perhatian publik, selain pelakunya seorang remaja yang tergolong masih bocah, ia juga tidak menyesali perbuatannya. Berikut beberapa fakta lain mengenai kasus tersebut.
1. Mendatangi Polisi
NF diketahui mendatangi Kantor Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat (6/3/2020). Kepada polisi, NF mengaku baru saja membunuh seorang bocah.
"Yang piket bertanya, rupanya tempat kejadian perkaranya itu di Sawah Besar (Jakarta Pusat), jadi diarahkan ke sana," kata Kapolsek Taman Sari, AKBP Abdul Ghofur saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (6/3/2020).
Abdul Ghofur menjelaskan, gadis remaja itu datang seorang diri sekira pukul 10.00 WIB. Salah satu petugas jaga lantas menemuinya. Remaja itu menjelaskan, ada jasad anak kecil yang disimpan di lemari kamarnya.
"Katanya dia habis membunuh, yang dibunuh ada di rumah. Dia disimpan dalam lemari," ujar Kapolsek.
Abdul Ghofur bergegas menghubungi Kapolsek Sawah Besar. Sebab, tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan oleh remaja itu berada di Jalan Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Saya tanya wilayah di mana? Oh kelurahan Karang Anyar. Saya kontak Kapolsek Sawah Besar. Nah mereka ke TKP, betul ada pembunuhan," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
2. Merasa Puas
Kabid Humas Polda Metro Jakarta, Kombes Yusri Yunus mengatakan, NF tanpa merasa bersalah mengakui aksi kejinya terhadap tetangganya itu.
"Pelaku saat ditanya menyesal atau tidak, dia jawab merasa puas," kata Yusri di Mapolres Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2020).
Menurut dia, kala diperiksa, NF tidak menunjukkan gelagat yang aneh. Dia justru terlihat tenang menjawab beragam pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik.
"Ia terlihat tenang di dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan," ungkap Yusri.
Kepada polisi, NF mengaku melakukan aksinya karena didorong oleh hasratnya yang menggebu untuk melakukan pembunuhan. Aksinya itu terinspirasi dari hobinya yang gemar menonton film horor.
Yusri mengatakan, bukan kali pertama hasrat ingin membunuh seseorang timbul dari diri pelaku. Sebelumnya, pun pelaku kerap merasakan keinginan tersebut.
"Sebelumnya juga punya keinginan untuk membunuh, tapi bisa dia tahan," kata Yusri.
Yusri mengatakan, melalui pemeriksaan, polisi mengetahui NF kerap berlaku sadistis terhadap hewan. Meskipun perangainya pendiam, ia tak segan untuk membunuh binatang.
"Kucing kesayangan dia tapi bisa dia buang dari lantai atas," kata Yusri.
3. Memiliki Hasrat untuk Membunuh
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Yusri, hasrat remaja itu untuk membunuh orang membuncah kala rumahnya kosong. Di saat yang bersamaan, korban datang ke rumah pelaku untuk bermain.
"Timbul rasanya ingin membunuh dan pada saat melihat korban, korban dipanggil untuk diambilkan mainan di bak mandi," kata Yusri di Mapolres Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2020).
Karena sudah terbiasa bermain di rumah NF yang merupakan tetangganya, bocah tersebut nurut. Korban sempat melepas celananya lantaran hendak bermain air di dalam bak.
"Pada saat di bak, ditenggelamkan sampai lima menitan," kata Yusri.
Supaya tidak berteriak, pelaku menyumpal mulut korban menggunakan jarinya. Tindakan itu yang membuat mulut korban mengalami pendarahan.
"Lalu diangkat dimasukkan ke dalam ember, lalu ditutup pakai seprai," ucap Yusri.
Gadis remaja itu sempat berniat membuang mayat korban, namun merasa takut ketahuan warga. Apalagi pelaku tinggal di daerah sempit dan padat penduduk.
Kamis 5 Maret 2020 malam, pelaku akhirnya membawa jasad korban yang sempat disimpan di dalam ember ke kamarnya. Jasad korban kemudian disimpan di dalam lemari. Kondisi korban diikat dan disumpal mulutnya menggunakan tisu.
"Malam hari dia masih tidur di kamar. Besok pagi dia berangkat sekolah, kemudian dia membawa baju biasa," kata Yusri.
Advertisement
4. Terinspirasi Film
Polisi menyebut NF melakukan aksinya terinspirasi oleh film yang kerap ia tonton.
Kabid Humas Polda Metro Jakarta, Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada beberapa film horor yang menjadi kesukaannya. Salah satunya adalah Chucky.
"Suka nonton Chucky," kata Yusri di Mapolres Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2020).
Chucky merupakan karakter fiksi dan antagonis utama dari franchise film slasher Child's Play. Chucky digambarkan sebagai pembunuh berantai terkenal yang arwahnya menghuni boneka orang baik dan terus-menerus mencoba memindahkan jiwanya dari boneka itu ke tubuh manusia.
Selain Chucky, remaja yang bunuh bocah itu begitu menggemari film The Slender Man. Slender Man sendiri merupakan karakter fiksi yang digambarkan seperti pria tipis tinggi dengan tanpa wajah, mempunyai tentakel dan mengenakan baju hitam dengan dasi merah.
Slender Man umumnya dikatakan suka menculik atau melukai orang, terutama anak-anak.
"Dia menyukai Slender Man sampai dibuatkan gambarnya," kata Yusri.
Yusri pun menunjuk gambar Slender Man buah karya sang pelaku. Gambar yang digores di atas kertas putih itu menunjukkan Slender Man dengan corak hitam putih beserta tentakelnya.
Yusri pun menunjukkan secarik kertas yang berisikan tulisan "Mau Siksa Baby? Dengan senang hati (atau) Gak Tega". Tulisan tersebut didesain seperti sebuah kuesioner yang entah diajukan kepada siapa.
"Dia nulis kayak tes psikologi, 'Mau Bunuh Baby? Dengan Senang Hati; Gak Tega,'," jelas Yusri soal remaja yang bunuh bocah di Jakpus itu.
5. Dititipkan di LPKA Cinere
Kini remaja berusia 15 tahun itu ditempatkan sementara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Cinere, Depok, Jawa Barat.
"Saat ini NF dititipkan di LPKA Cinere," kata Yusri.
Yusri menerangkan, kepolisian akan memperlakukan pelaku secara khusus, mengingat remaja tersebut masih dalam kategori anak di bawah umur.
"Perlakuan pun beda dengan orang dewasa, ada di UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelasnya.Yusri menerangkan, ada beberapa asas yang berlaku dalam memproses hukum terhadap gadis remaja itu. Asas tersebut misalnya, memperlakukan anak juga sebagai korban.
"Kita akan kenakan sesuai dengan aturan KUHP di sini. Tapi ada empat asas dalam melakukan peradilan terhadap pelaku. Pertama asas anak sebagai korban, kedua harus ada pendamping dari orang tua, ketiga didampingi pengacara atau Bapas, keempat tahanannya dipisahkan dari orang dewasa," jelas dia.