Isi Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19

Berikut ini protokol kesehatan menangani COVID-19, baik untuk orang sehat maupun sakit.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 08 Mar 2020, 14:48 WIB
Petugas Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengenakan pakaian pelindung khusus saat menangani pasien yang diduga terinfeksi Corona di Gedung Mawar RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta, Senin (2/3/2020). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah merilis Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 pada 6 Maret 2020. Protokol kesehatan disusun oleh Kantor Staf Kepresidenan (KSP) bekerja sama dengan berbagai kementerian, terutama Kementerian Kesehatan.

Diharapkan protokol terkait COVID-19 ini dapat diterapkan dengan mudah. Khususnya untuk tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan, dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sampai rumah sakit rujukan.

Berdasarkan informasi yang diterima Health Liputan6.com, adapun isi dari Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19, sebagai berikut:

Jika Anda merasa tidak sehat

1. Jika Anda merasa tidak sehat dengan kriteria:

a. Demam 38 derajat Celsius, dan

b. Batuk/pilek

istirahatlah yang cukup di rumah dan bila perlu minum Bila keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernafas (sesak atau napas cepat), segera berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). 

Pada saat berobat ke fasyankes, Anda harus lakukan tindakan berikut:

a. Gunakan masker 

b. Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau punggung lengan

c. Usahakan tidak menggunakan transportasi massal  

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:


Lakukan Skrining

Petugas ruangan isolasi penyakit infeksi menular khusus tengah mengecek peralatan pelindung untuk mengantisipasi adanya pasien terpapar virus corona ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jumat, 24 Januari 2020. (Foto: Liputan6.com/Arie Nugraha).

2. Tenaga kesehatan (nakes) di fasyankes akan melakukan screening suspect COVID-19:

a. Jika memenuhi kriteria suspect COVID-19, maka Anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan yang siap untuk penanganan COVID19.

b. Jika tidak memenuhi kriteria suspect COVID-19, maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter fasyankes.  

3. Jika anda memenuhi kriteria Suspect COVID-19 akan diantar ke RS rujukan menggunakan ambulans fasyankes didampingi oleh nakes yang menggunakan alat pelindung diri (APD).

4. Di RS rujukan, akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi. 


Pengiriman Spesimen

Petugas Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengenakan pakaian pelindung khusus saat menangani pasien yang diduga terinfeksi Corona di Gedung Mawar RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta, Senin (2/3/2020). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

5. Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) di Jakarta. Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam 24 jam setelah spesimen diterima. 

a. Jika hasilnya positif, 

i. maka Anda akan dinyatakan sebagai penderita COVID-19.  

ii. Sampel akan diambil setiap hari

iii. Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif

b. Jika hasilnya negatif, Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.  


Untuk yang Sehat

Sejumlah penumpang menggunakan masker saat antre memasuki kereta Mass Rapid Transit (MRT) di Stasiun Bundaran HI Jakarta, Selasa (3/3/2020). Penumpang dengan gejala demam tinggi dilarang masuk dan menggunakan MRT sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona Covid 19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Jika Anda Sehat, namun:

1. Ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara terjangkit COVID-19, ATAU

2. Merasa pernah kontak dengan penderita COVID-19,

hubungi Hotline Center Corona untuk mendapat petunjuk lebih lanjut di nomor berikut: 119 ext 9.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya