KPAI Akan Dampingi Kasus Gadis Remaja Bunuh Bocah 6 Tahun

NF (15) pelaku pembunuhan bocah berusia enam tahun di Sawah Besar, Jakarta Pusat mengaku puas usai melakukan aksinya.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 08 Mar 2020, 14:35 WIB
Ilustrasi Jenazah (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menilai, kasus pembunuhan yang dilakukan gadis remaja NF (15) terhadap bocah berusia 6 tahun harus menjadi pembelajaran terhadap para orangtua dan pihak terkait agar dapat melihat lagi bagaimana kondisi tumbuh kembang anak di usia remaja.

"Ini pembelajaran bagi kita para stake holder perlindungan anak untuk banyak belajar agar dapat mendeteksi kecendenderungan ini bisa diantisipasi lebih awal lagi dengan melihat sisi psikisnya mengapa anak melakukan hal itu," ujar Jasra saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (8/3/2020).

Jasra menambahkan, KPAI akan terus melakukan pendampingan terhadap kasus pembunuhan ini. Dia akan memastikan, undang undang yang dipakai terhadap pelaku yang juga masih berstatus anak.

"Kita berharap polisi menggunakan UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak di mana di situ ada hak anak yang diperhatikan, khususnya didampingi penasihat hukum," jelas Jasra.

Dia pun menegaskan belum ada sikap final dari KPAI terhadap kasus gadis remaja membunuh bocah ini. Pihaknya masih melakukan pendalaman dan pendampingan serta memastikan kondisi psikologis remaja tersebut.

"Karena kan pengakuannya dia terinspirasi terbiasa menonton film horor, jadi kami KPAI masih dalami komunikasi juga dengan Kementerian Perlindungan Anak untuk pendampingan psikologisnya," Jasra menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pelaku Mengaku Puas

Polisi mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan gadis remaja berusia 15 tahun terhadap bocah perempuan berusia 6 tahun di Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2020). (Liputan6.com/Yopi Makdori)

NF (15) pelaku pembunuhan anak perempuan usia enam tahun di Sawah Besar, Jakarta Pusat mengaku puas usai melakukan aksinya. Pengakuan itu dilontarkannya kepada polisi saat pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jakarta, Kombes Yusri Yunus mengatakan, NF tanpa merasa bersalah mengakui aksi kejinya terhadap tetangganya itu.

"Pelaku saat ditanya menyesal atau tidak, dia jawab merasa puas," kata Yusri di Mapolres Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2020).

Menurut dia, kala diperiksa, NF tidak menunjukkan gelagat yang aneh. Dia justru terlihat tenang menjawab beragam pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik.

"Ia terlihat tenang di dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan," ungkap Yusri.

Kepada polisi, NF mengaku melakukan aksinya karena didorong oleh hasratnya yang menggebu untuk melakukan pembunuhan. Aksinya itu terinspirasi dari hobinya yang gemar menonton film horor.

Yusri mengatakan, bukan kali pertama hasrat ingin membunuh seseorang timbul dari diri pelaku. Sebelumnya, pun pelaku kerap merasakan keinginan tersebut.

"Sebelumnya juga punya keinginan untuk membunuh, tapi bisa dia tahan," kata Yusri soal remaja bunuh bocah.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya