Liputan6.com, Jakarta: Persidangan lanjutan Kasus Front Kedaulatan Maluku (FKM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (23/9) siang. Sidang yang diketuai I Wayan Padang ini beragenda mendengarkan keterangan dua saksi, bekas Sekretaris Jenderal FKM Hengky Manuhuttu dan penjahit bendera FKM Netty Manuputty.
Dalam persidangan, Hengki mengaku sempat aktif di FKM hingga pertengahan November 2001, sebelum akhirnya keluar karena harus melanjutkan studi. Sedangkan Netty mengaku pernah dijanjikan diberi uang oleh Ketua FKM Alex Manuputty setelah bendera yang ia rapikan dikibarkan.
Namun sidang kali ini banyak diwarnai interupsi dari tim kuasa hukum dan jaksa penunutut umum. Dalam interupsinya, tim kuasa hukum Alex yang dikoordinasi Christian Rahajaan meminta hakim menghadirkan Presiden Megawati Sukarnoputri dan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai saksi. Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 108 ayat 1, 2, dan 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Menurut Christian kedua pejabat ini pernah merestui kegiatan FKM. Tapi permintaan tersebut ditolak hakim. Rencananya sidang dilanjutkan 27 September mendatang.(ICH/Agus Ainul Yaqin dan Prihandoyo)
Dalam persidangan, Hengki mengaku sempat aktif di FKM hingga pertengahan November 2001, sebelum akhirnya keluar karena harus melanjutkan studi. Sedangkan Netty mengaku pernah dijanjikan diberi uang oleh Ketua FKM Alex Manuputty setelah bendera yang ia rapikan dikibarkan.
Namun sidang kali ini banyak diwarnai interupsi dari tim kuasa hukum dan jaksa penunutut umum. Dalam interupsinya, tim kuasa hukum Alex yang dikoordinasi Christian Rahajaan meminta hakim menghadirkan Presiden Megawati Sukarnoputri dan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai saksi. Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 108 ayat 1, 2, dan 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Menurut Christian kedua pejabat ini pernah merestui kegiatan FKM. Tapi permintaan tersebut ditolak hakim. Rencananya sidang dilanjutkan 27 September mendatang.(ICH/Agus Ainul Yaqin dan Prihandoyo)