5 Penyanyi Ini Terima Royalti Besar di Hari Musik Nasional, Siapa Saja?

Hari Musik Nasional diperingati setiap 9 Maret setiap tahunnya.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 09 Mar 2020, 09:00 WIB
PRISINDO Pengurus 2019 - 2024 (Ki-Ka Indra Sinaga, Indra Prasta, Irwan Indrakesuma, Marcell Siahaan, Sari Koeswoyo, Chandra Christanto, Makki Parikesit

Liputan6.com, Jakarta - Bertepatan dengan Hari Musik Nasional yang jatuh pada 9 Maret 2020, Performer's Rights Society of Indonesia (Prisindo) mengumumkan distribusi royalti tahunan pada seluruh anggotanya yang merupakan musisi dan penyanyi yang telah memiliki karya rekam.

Prisindo diketahui beranggotakan Raisa, Kotak, Iwan Fals, Payung Teduh, Didi Kempot, Geisha, Via Vallen, The Changcuters, Maudy Ayunda, Ungu, dan lebih dari 300 musisi dan penyanyi lain dari berbagai genre yang sudah tercatat keanggotaannya.

Marcell Siahaan, penyanyi sekaligus Ketua Umum Prisindo, menjelaskan lembaga yang dipimpinnya merupakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Terkait untuk pelaku pertunjukan. Salah satu contohnya, adalah mengumpulkan royalti yang merupakan hak para musisi.

"Royalti yang dibagikan bukan berasal dari penjualan lagu musisi atau penyanyi baik secara digital maupun fisik, namun berasal dari performing rights atau hak untuk mengumumkan karya ke ranah publik," kata Marcell Siahaan melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Senin (9/3/2020).

Seperti apa kabar baik ini di Hari Musik Nasional?


Royalti Performing Rights

Marcell Siahaan bersama pengurus Prisindo (https://www.instagram.com/p/B8-RyoRFTUU/)

Ketika sebuah karya rekam, dijelaskan Marcell Siahaan, diperdengarkan untuk kepentingan komersial seperti di hotel, karaoke dan restoran, maka para pengguna tersebut wajib membayar royalti performing rights pada tiga pemilik hak

"Yang pertama adalah pencipta lagunya, yang kedua adalah musisi dan penyanyi yang merekam karya tersebut, dan yang ketiga adalah produser," pelantun lagu "Peri Cintaku" menguraikan.


Dua Jenis LMK

PRISINDO melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) melakukan penagihan kepada para pengguna konten (user) berdasarkan tarif yang terdapat pada Permenkumham RI No. 29 Tahun 2014.

Berdasarkan UU no. 28 tahun 2014 tentang hak cipta, dibentuklah dua jenis Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mengelola dan mendistribusikan royalti performing rights: royalti untuk pencipta lagu diurus oleh LMK Hak Cipta, dan royalti untuk musisi atau penyanyi yang merekam lagu tersebut beserta produser yang merilis lagu tersebut diurus oleh LMK Hak Terkait.


5 Penyanyi dengan Royalti Besar

(Instagram/viavallen)

Dari royalti yang didistribusikan Prisindo tahun ini, tercatat lima nama penyanyi sebagai penerima royalti terbesar, yaitu Via Vallen, Anji, Judika, Iwan Fals dan Cita Citata. Tercatat juga lima band penerima royalti terbesar tahun ini, yaitu Armada, NOAH, Ungu, Seventeen dan Naff.

“Dengan mengetahui bahwa hak-hak pelaku pertunjukan sudah diakui dan dilindungi, semoga semakin menjadi pemacu semangat para musisi dan penyanyi untuk terus merekam karyanya,” tambah Makki Parikesit, pentolan Ungu yang saat ini juga menjabat sebagai Sekretaris Prisindo.

Momen distribusi royalti ini sekaligus digunakan untuk memperkenalkan kembali pengurus baru Prisindo periode 2019-2024 yang terpilih lewat Rapat Umum Anggota Prisindo yang digelar pada bulan Juli 2019. Saat ini tercatat nama-nama berikut sebagai pengurus Prisindo periode 2019-2024: Marcell sebagai Ketua Umum, Sari Koeswoyo sebagai Ketua I, Indra Perdana Sinaga (ADA Band) sebagai Ketua II, Chandra “Konde” Christanto sebagai Wakil Ketua I, Makki Parikesit (Ungu) sebagai Sekretaris, Indra Prasta (The Rain) sebagai Wakil Sekretaris, dan Irwan Indrakesuma (Chaseiro) sebagai Bendahara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya