4 Hal Terbaru Kasus Gadis Remaja Bunuh Bocah 6 Tahun

Polisi akan menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak terkait kasus remaja NF.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 08 Mar 2020, 19:00 WIB
Ilustrasi pembunuhan pasutri. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Liputan6.com, Jakarta - Remaja berusia 15 tahun berinisial NF tega menghabisi nyawa seorang anak perempuan berusia 6 tahun.

Terungkapnya kasus ini usai remaja tersebut mendatangi Polsek Taman Sari, Jakarta Barat pada Kamis, 5 Maret 2020.

Aparat kepolisian pun bergerak. Ternyata benar, ditemukan mayat seorang anak berusia 6 tahun yang disimpan NF dalam lemari.

Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Pol Budhi Herdi Susianto pun menyebut, NF dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Kesehatan jiwa gadis tersebut diperiksa.

"Iya benar, tes psikologinya dokternya di sana," kata Budhi dihubungi Liputan6.com lewat sambungan telepon, Minggu (8/3/2020).

Selain itu, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, pihaknya akan menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak terkait kasus NF.

Berikut 4 hal perkembangan terbaru kasus remaja NF yang membunuh anak usia 6 tahun, dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Gunakan UU Peradilan Anak

Ilustrasi Pembunuhan (iStock)

Polisi menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak dalam memproses kasus pembunuhan anak berusia 6 tahun di Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Kamis, 5 Maret 2020 oleh tersangka NF.

"Ini masih kita lakukan pendalaman. Perlakuan anak di bawah umur berbeda dengan dewasa karena terkait sistem peradilan anak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Sabtu 7 Maret 2020.

Tersangka pembunuhan, NF yang merupakan seorang perempuan itu sedang dalam proses pemeriksaan polisi dengan didampingi petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas), orang tua, serta pengacara.

Bapas adalah salah satu unit pelaksana teknis di bidang pembinaan luar lembaga pemasyarakatan. Balai ini bertugas memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak.

Yusri mengatakan prosedur itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Terdapat empat azas dalam peraturan tersebut yang berisi tentang hak anak selama menjalani proses pidana.

"Ada empat azas, praduga tidak bersalah, anak sebagai korban, pendampingan orang tua kandung atau asuh, keterlibatan pengacara dan Bapas," kata Yusri seperti dikutip dari Antara.

Tersangka pembunuhan juga ditahan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berbeda dengan orang dewasa, yakni di Lapas Anak Cinere, Depok, Jawa Barat.

 


Jalani Tes Psikologi

Ilustrasi Foto Bunuh Diri (iStockphoto)

Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, NF dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Kesehatan jiwa gadis tersebut akan diperiksa.

"Iya benar, tes psikologinya dokternya di sana," kata Budhi dihubungi Liputan6.com lewat sambungan telepon, Minggu (8/3/2020).

Budhi melanjutkan, nantinya akan ada serangakaian tes kejiwaan dilakukan terhadap gadis remaja yang membunuh tetangganya itu. Artinya proses akan dilakukan dan hasilnya tergantung dari pihak rumah sakit.

"Jadi hasil tesnya tidak langsung keluar, kita menunggu pihak rumah sakit. Kan kita juga harus lihat kesehariannya remaja tersebut, jadi nanti kita tanya dokternya," jelas dia.

 


Didampingi KPAI

Pertemuan Aliansi Mahasiswa dan Pelajar (AMPP) ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia di Gedung KPAI, Jakarta, Jumat (28/2/2020). (Istimewa)

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menilai, kasus NF harus menjadi pembelajaran terhadap para orangtua dan pihak terkait agar dapat melihat lagi bagaimana kondisi tumbuh kembang anak di usia remaja.

"Ini pembelajaran bagi kita para stake holder perlindungan anak untuk banyak belajar agar dapat mendeteksi kecendenderungan ini bisa diantisipasi lebih awal lagi dengan melihat sisi psikisnya mengapa anak melakukan hal itu," ujar Jasra saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (8/3/2020).

Jasra menambahkan, KPAI akan terus melakukan pendampingan terhadap kasus pembunuhan ini. Dia akan memastikan, undang undang yang dipakai terhadap pelaku yang juga masih berstatus anak.

"Kita berharap polisi menggunakan UU 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak di mana di situ ada hak anak yang diperhatikan, khususnya didampingi penasihat hukum," jelas Jasra.

Dia pun menegaskan belum ada sikap final dari KPAI terhadap kasus gadis remaja membunuh bocah ini. Pihaknya masih melakukan pendalaman dan pendampingan serta memastikan kondisi psikologis remaja tersebut.

"Karena kan pengakuannya dia terinspirasi terbiasa menonton film horor, jadi kami KPAI masih dalami komunikasi juga dengan Kementerian Perlindungan Anak untuk pendampingan psikologisnya," Jasra menandaskan.

 


Kata Kak Seto

Ketua Komnas PA, Seto Mulyadi menghadiri rilis penangkapan pelaku pedofilia jaringan internasional di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/5). Polisi menangkap DA alias AI (41), pelaku pedofil jaringan di internasional via Skype. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Psikolog Anak, Seto Mulyadi atau Kak Seto memandang lemahnya peran lingkungan di tempat tinggal remaja wanita (15) pembunuh anak di wilayah Jakarta Pusat. Menurut dia, tak ada peran aktif lingkungan sosial tempatnya tumbuh dan berkembang.

"Saya kira anak ini mengalami gangguan kejiwaan di mana tak ada lagi perhatian dan dukungan dari lingkungannya, jadi pelariannya ke gawai menonton tayangannya yang berpengaruh kekerasan itu," kata Kak Seto saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (8/3/2020).

Kak Seto menyatakan tanda kejiwaan remaja tak stabil diindikasikan dari pengakuannya yang membunuh tanpa rasa penyesalan.

"Dia tak berempati sama sekali tak merasa bersalah juga, dia hanya melakukan apa pun untuk memberi kepuasan," sesal dia.

Karena itu, Kak Seto ingin program yang telah disosialisasikannya sejak tahun 2012 tentang pemberdayaan warga dengan menjadi lembaga RT dan RW, sebagai wadah paling efektif untuk tumbuh kembang lingkungan bisa dengan serius diterapkan.

"Jadi tambahkan seksi perlindungan anak di keorganisasian RT/RW yang bertugas mengumpulkan warga untuk mengingatkan saling peduli dengan anak dengan mendidik anak tanpa kekerasan dan pembiaran," jelas Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) ini.

Kak Seto juga mengingatkan kepada orang tua untuk kerap mengawasi pertumbuhan psikologis sang anak di tengah dunia yang serba terkoneksi.

Melalui gawai anak dapat tumbuh positif, namun sebaliknya hal itu dapat berpengaruh buruk dan sangat berbahaya.

"Ini menjadi peringatan keras kepada kita semua, karena dampaknya bisa seperti ini, karena ada reaksi. Jadi dalam teori hukum terhadap anak, selain menjadi pelaku, anak juga sebagai korban, korban yang menjerumuskan mereka menjadi pelaku kriminal, kita harus instropeksi," Kak Seto menandasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya