Kriminal Surabaya Sepekan: Polisi Ungkap Kasus Penipuan Arisan Daring hingga Carding

Berikut sejumlah kasus yang menjadi sorotan pada pekan ini di Surabaya, sekitarnya dan daerah di Jawa Timur.

oleh Dian KurniawanAgustina Melani diperbarui 08 Mar 2020, 23:00 WIB
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap sejumlah kasus pada pekan ini. Kasus tersebut mulai dari kasus dugaan penipuan, kasus dugaan pencabulan, pengembangan kasus order fiktif transportasi online hingga penanaman ganja.

Pada pekan ini, salah satu kasus menjadi sorotan yaitu kasus dugaan penipuan dengan modus simpan pinjam dan arisan berbasis daring. Dalam kasus ini, bahkan polisi memanggil selebritas Elly Sugigi sebagai saksi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol, Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, kasus ini bermula ketika ada empat korban melapor ke Polda Jatim.

Korban tersebut melaporkan, mereka tidak mendapat pembayaran dari arisan daring yang dibuat pelaku nilainya mencapai Rp 50 juta. Polisi lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hingga akhirnya menetapkan VPIW sebagai tersangka. 

"VPIW ini merupakan admin dari WAG (whatsapp group) arisan yang dia buat. Tersangka membuat arisan ini sejak 2019 hingga sekarang. Perputaran uangnya sudah mencapai Rp4,2 miliar," tutur Truno di Mapolda Jatim, Jumat, 6 Maret 2020.

Selain itu, Polda Jatim juga menggerebek sebuah rumah yang menjadi tempat penanaman ganja di Lidah Kulon, Surabaya, Jawa Timur pada Rabu,4 Maret 2020.

Ingin tahu sejumlah kasus yang diungkap dan menjadi sorotan pada pekan ini? Berikut rangkumannya pada Minggu, 8 Maret 2020:

1.Polda Jatim Tangkap Penanam Ganja di Surabaya

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menggerebek sebuah rumah yang menjadi tempat penanaman ganja dengan cara hidroponik di Lidah Kulon, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/3/2020). Dalam penggerebekan itu, polisi juga menangkap seorang laki-laki berinisial D.

"Polda Jatim mengungkap rumah penanaman ganja melalui cara hidroponik. Ganja ini asal dari Sumatera dan kami masih mendalami kenapa bisa sampai ke Jakarta," tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. 

Berita selengkapnya baca di sini

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Kasus Pencurian hingga Order Fiktif

Polisi ungkap kasus order fiktif ojek online. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

2. Dua Wanita Terciduk Polisi Saat Curi Pakaian di Mal Surabaya

Pengutil yang diduga kerap beraksi di sejumlah pusat perbelanjaan atau mal di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya berhasil dibekuk dengan barang bukti pakaian berbagai merek senilai puluhan juta rupiah, menurut sumber di kepolisian.

Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Gayungan Surabaya Inspektur Polisi Dua (Ipda) Hedjen Oktianto mengungkapkan pelakunya dua orang, masing-masing berinisial AY, usia 48 tahun, dan AK (20), keduanya warga Ciamis, Jawa Barat.

"Kedua pelaku ini terpantau kamera CCTV saat beraksi di Matahari Mal Cito Surabaya, yaitu dengan memasukkan barang-barang yang dijual di sana ke dalam tas dan keluar Mal tanpa membayar," kata dia di Surabaya, Senin, 2 Maret 2020, dilansir dari Antara.

Berita selengkapnya baca di sini

3. Fakta Mengejutkan dari Pengembangan Kasus Order Fiktif Gojek di Jatim

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) terus mengembangkan kasus order fiktif ojek online (ojol) Gojek. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan dari pengembangan kasus tersebut, pelaku bisa leluasa mengakses data kependudukan, seperti NIK dan KK, melalui data base ilegal untuk registrasi sim card.

"Ini betul-betul menghawatirkan. Ini ada empat provider dari Telkomsel, AXIS, IM3, XL. Semua kartu disini sudah teregristasi dengan menggunakan alat. Ini disini awal semua kejahatan yang dilakukan kejahatan siber. Ternyata kami bisa mengungkap penggandaan nomer," tuturnya, Kamis, 5 Maret 2020.

Kapolda menuturkan sesuai aturan, data registrasi kartu seluler harus diisi orang yang berhak. Namun, dalam praktiknya mereka para pelaku melakukan pembobolan dengan menggunakan alat.

Berita selengkapnya baca di sini


Kasus Dugaan Penipuan Arisan Daring

Polda Jatim ungkap kasus dugaan penipuan dengan modus simpan pinjam dan arisan berbasi daring. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

4.Polda Jatim Bongkar Kasus Dugaan Penipuan Arisan Daring

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Polda Jatim) membongkar kasus dugaan penipuan dengan modus simpan pinjam dan arisan berbasis daring dan menetapkan seorang perempuan berinisial VPIW (22), warga Kabupaten Simeulue, Aceh sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol, Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, kasus ini bermula ketika ada empat korban melapor ke Polda Jatim.

Korban tersebut melaporkan, mereka tidak mendapat pembayaran dari arisan daring yang dibuat pelaku nilainya mencapai Rp 50 juta. Polisi lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hingga akhirnya menetapkan VPIW sebagai tersangka. 

Berita selengkapnya baca di sini

5. Elly Sugigi Penuhi Panggilan Polda Jatim Terkait Kasus Penipuan Arisan Daring

 Artis Elly Sugigi memenuhi panggilan penyidik Ditresmrkmsus Polda Jatim terkait kasus dugaan penipuan modus arisan online, Jumat, 6 Maret 2020. 

Ini merupakan panggilan yang kedua yang dilakukan Polda Jatim, karena pada pemanggilan pertama, Elly tidak hadir dengan alasan tak punya ongkos untuk ke Surabaya, Jawa Timur.

Elly mengaku sempat kebingungan atas kasus yang menjeratnya. Panggilan pertama dari Polda Jatim diterima anaknya di rumah yang berada di Cipinang.

Berita selengkapnya baca di sini


Pemanggilan Para Saksi Terkait Sejumlah Kasus

Doa Bersama Dan Festival Seni Budaya Satukan Doa Menuju Kemenangan (Nurwahyunan/Fimela.com)

6. Ustad Yusuf Mansur Jadi Saksi Kasus Perumahan Syariah Fiktif di Surabaya

Ustad Yusuf Mansur datang ke Mapolrestabes Surabaya untuk memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, terkait kasus dugaan perumahaan syariah fiktif, Jumat (6/3/2020).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran membenarkan, ada pemanggilan ustad Yusuf Mansur tersebut. "Pemanggilan itu dilakukan untuk memintai keterangan tambahan," tutur dia. 

Sementara itu, Ustad Yusuf Mansur menyampaikan, sebagai warga negara yang baik dirinya mendatangi Polrestabes Surabaya untuk diperiksa polisi. Sebab sebelumnya dia menerima surat panggilan dari pihak kepolisian.

Berita selengkapnya baca di sini

7. Awkarin dan Ruth Stefani Penuhi Panggilan Polda Jatim Jadi Saksi Kasus Carding

 Awkarin dan Ruth Stefani memenuhi panggilan Polda Jawa Timur di Surabaya, untuk diperiksa sebagai saksi kasus pembobolan kartu kredit atau carding,pada Kamis, 5 Maret 2020.

Dirreskrimsus Mapolda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, dua artis diperiksa sebagai saksi yakni Awkarin dan Ruth Stefani pada Kamis pekan ini. "Hari ini yang terjadwal saudari Awk dan RS," kata Gidion.

Dia menuturkan, rencananya pemeriksaan saksi ini soal endorsement tiket kekinian yang melibatkan Awkarin.  "Semua untuk mengonfirmasi keterangan tersangka terdahulu, kemudian bukti-bukti digital yang ada, terkait pembelian tiket melalui kartu kredit orang lain," ucap dia.

Berita selengkapnya baca di sini

8.Gisel dan Tyas Mirasih Penuhi Panggilan Polda Jatim Jadi Saksi

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memanggil sejumlah artis termasuk Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih terkait kasus pembobolan kartu kredit atau carding.

Pada Jumat, 6 Maret 2020, artis Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, Tyas Mirasih dan Gisel diperiksa seputar endorse produk paket wisata yang diduga memanfaatkan jasa pelaku carding.

Berita selengkapnya baca di sini


Kasus Dugaan Pencabulan

Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

 

9. Polda Jatim Tangkap Tokoh Agama Terkait Kasus Dugaan Pencabulan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi menyampaikan, pihaknya telah menangkap seorang pendeta asal Surabaya, berinisial HL saat hendak pergi keluar negeri.

"Setelah didapati alat bukti yang cukup dan adanya informasi bahwa tersangka hendak ke luar negeri, maka kita lakukan upaya paksa penangkapan di kawasan Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo," tuturnya di Mapolda Jatim, Sabtu, 7 Maret 2020.

Pitra menambahkan, tersangka pada saat ditangkap tersangka tidak berada di rumahnya. Ia justru berada di rumah temannya yang juga masih satu kawasan perumahan. "Ia tidak berada di rumahnya, tapi di rumah temannya," tegasnya.

Berita selengkapnya baca di sini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya