Liputan6.com, Jakarta Ririn Ekawati bersama asistennya, ITY, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (7/3/2020). Ririn Ekawati dan sang asisten ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga
Advertisement
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona, pun mengungkap kronologi penangkapan Ririn Ekawati. Semua diawali dari laporan warga.
"Jadi setelah mendengar laporan masyarakat, Unit 1 yang dipimpin AKP Arief menindaklanjuti info tersebut. Dan di lobi sebuah gedung daerah Setiabudi Jakarta Selatan, kita amankan dua orang ITY dan RE," ungkap Kompol Ronaldo Maradona di kantornya, Senin (9/3/2020).
Happy Five
Setelah melakukan penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa lima butir pil happy five yang diamankan dari dua tempat yang berbeda.
"Kami lakukan penggeledahan di mobil, ditemukan ada dua butir pil happy five dan dilanjutkan di kos-kosan asistennya di kawasan Benhil (Bendungan Hilir), ditemukan ada tiga butir," katanya.
Advertisement
Psikotropika
Kepolisian pun sempat mengggeledah rumah Ririn Ekawati dan menemukan Xanax. Obat ini termasuk dalam psikotropika golongan 4.
"Saat itu ditemukan bersamaan dengan obat-obatan yang dimiliki oleh mendiang suami RE yang meninggal 2017. Ini harus dilakukan pendalaman, untuk mengetahui siapa pemiliknya," paparnya.
Tersangka DV
Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan DV, yang merupakan pemasok happy five pada ITY. Dari DV, polisi menyita 37 butir happy five.
Kini, DV dan ITY telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka karena positif menggunakan narkotika. Sementara Ririn Ekawati masih berstatus sebagai saksi karena hasil tes urinenya negatif.
Advertisement
Tes Lanjutan
Meski begitu, pesinetron berusia 37 tahun ini masih harus menjalani pemeriksaan darah dan rambut di BNN Lido, Jawa Barat, untuk memastikan bahwa ia benar-benar bersih dari penggunaan narkotika.