Polisi Ungkap Industri Masker Ilegal di Sidoarjo

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur Kombes Sumardji menuturkan, tersangka DS diduga pemilik industri masker illegal itu.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Mar 2020, 16:00 WIB
ilustrasi memakai masker medis (sumber: iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, Jawa Timur menangkap seorang tersangka berinisial DS. Hal ini usai terungkapnya industri pengemasan ulang masker illegal di salah satu lokasi pergudangan yang ada di lingkar timur Sidoarjo. 

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur Kombes Sumardji menuturkan, tersangka DS diduga pemilik industri masker illegal itu.

"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yaitu melakukan pengemasan ulang masker yang diimpor dari China,” ujar dia seperti dikutip dari Antara, Senin (9/3/2020).

Ia menuturkan, masker dari luar negeri itu masih dalam keadaan polos belum ada tali pengikat, kemudian oleh pelaku diberi tali pengikat.

"Selain itu, masker tersebut juga diberikan kemasan dan layak dipasarkan," ujar dia.

Ia menuturkan, terdapat ribuan masker berbagai jenis dan ukuran yang berhasil disita petugas dari pengungkapan kasus tersebut. Masker itu mulai dari masker anak-anak, masker dewasa, dan masker untuk hijab.

"Pelaku mengaku mengimpor masker tersebut senilai Rp 250 juta dan dikemas ulang. Kemudian dari pengemasan itu dijual seharga Rp 8 ribu berisi lima masker," tutur dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Sita Barang Bukti 1,9 Juta Masker

Ilustrasi masker (sumber: iStockphoto)

Ia menuturkan, petugas juga mendapati beberapa masker yang tidak standar, salah satunya masker yang biasa terdapat tiga lapisan, hanya berisi satu lapisan.

"Petugas berhasil menyita barang bukti total 1,9 juta masker yang siap edar, 10 boks tali dan gunting,” ujar dia.

Atas kasus ini, ia menuturkan, pelaku dijerat dengan pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 62 ayat 1 juncto 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

"Denda maksimal Rp 1 miliar dan hubungan penjara 10 tahun,” ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya