2 Cawagub DKI Serahkan Dokumen Pendaftaran ke Anies

Nurmansjah mengaku dokumen persyaratan yang diserahkan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh DPRD DKI.

oleh Ika Defianti diperbarui 09 Mar 2020, 13:31 WIB
Calon Wakil Gubernur Nurmansjah Lubis mengapresiasi ide penanggulangan banjir era Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo serta Wakilnya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Foto:Liputan6/Yopi Makdori)

Liputan6.com, Jakarta - Dua calon wakil gubernur (Cawagub) DKI yakni Ahmad Riza Patria dan Nurmansjah Lubis telah menyerahkan dokumen sebagai syarat pendaftaran pemilihan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Riza Patria menyatakan dalam penyerahan dokumen itu sekaligus menyertakan surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR. Hal itu, kata dia, sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

"Iya dong (sama surat pengunduran diri) dan sudah disetujui (oleh pimpinan DPR)," kata Riza saat dihubungi, Senin (9/3/2020). 

Sementara itu, Nurmansjah mengaku dokumen persyaratan yang diserahkan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh DPRD DKI.

"Berkasnya macam-macam syaratnya, syarat izajah, LHKPN, syarat pajak, surat utang, surat pengadilan, surat kesehatan, surat bebas narkoba," kata Nurmansjah.

Ancah ,panggilan akrab dari Nurmansjah mengaku siap mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test untuk pemilihan cawagub.

"Yang penting kan enggak punya visi misi baru, bahwa yang disampaikan penajaman RPJMD, khusunya kegiatan strategi daerah," jelasnya. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Pemilihan 23 Maret

Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Pemilih (Panlih) Wakil Gubernur DKI, Basri Baco menyatakan jadwal paripurna pemilihan akan dilaksanakan pada 23 Maret 2020. Dia menyebut jadwal pemilihan Wagub telah diselesaikan. 

"Bahwa tanggal 23 (Maret) akan diadakan penyampaian visi misi sekaligus di hari yang sama akan diadakan pemilihan wagub," kata Basri di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Dia menjelaskan saat ini pihaknya tengah menunggu berkas dari kedua Cawagub dan kemudian akan diverifikasi berdasarkan persyaratan yang ada. Dia mengatakan, untuk proses pemilihan Cawagub berdasarkan tata tertib yang telah ditetapkan oleh DPRD DKI Jakarta periode sebelumnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya