Cuti Bersama Ditambah, Pengusaha Khawatir Ganggu Kinerja Industri

Pemerintah merevisi Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020. Kesepakatan tersebut tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Nomor 174/2020 dan Nomor 1/2020.

oleh Athika Rahma diperbarui 09 Mar 2020, 15:50 WIB
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berakitivitas di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menambah cuti nasional dari semula 20 hari menjadi 24 hari. Pengusaha melihat langkah pemerintah menambah cuti nasional ini akan menurunkan produktivitas. 

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Bidang Industri, Johnny Darmawan, menyatakan sebenarnya sah-sah saja jika cuti nasional ditambah.

Namun, tentu saja produktivitas nasional akan semakin berkurang. Padahal, masalah terbesar di industri nasional adalah kurangnya produktivitas pekerja.

"Ya kalau ditanya, senang ya senang. Tapi kalau jam libur ditambah, ya kurang produktivitas. Kita kan perlu jam kerja, jam kerja membuat kita punya output," ujar Johnny saat dihubungi Liputan6.com, Senin (09/03/2020).

Dengan menurunnya produktivitas, tentu kinerja industri akan terganggu. Kalau bicara soal meningkatkan ekonomi, tentu akan terjadi ketidakseimbangan.

Johnny menambahkan bahwa sebenarnya karyawan Indonesia sudah menikmati banyak libur.

"Cuti bersama, libur nasional, cuti dari kantor, ya menurut saya, banyak Indonesia ini cutinya," katanya.

Oleh karena itu, Johnny berharap pemerintah bisa mengkaji ulang keputusan ini, jika negara memang ingin menjadi lebih kompetitif.

"Kita termasuk enggak efisien ini. Coba deh, mengacu supaya kita jadi kompetitif, kita ini mau kompetitif apa enggak?" kata Johnny mengakhiri.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pemerintah Tambah 4 Hari Cuti Bersama 2020, Catat Tanggalnya

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berakitivitas di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemerintah merevisi Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020. Kesepakatan tersebut tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Nomor 174/2020 dan Nomor 1/2020 yang ditandatangani Kementerian PAN RB, Kemendagri, dan Kemenparekraf.

"Sesuai dengan arahan Pak Presiden supaya libur pada tahun 2020 ini dievaluasi kembali," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, Senin (9/3/2020).

Pertimbangannya, kata Muhadjir, adalah memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.

"Rapat telah memutuskan menambah empat hari libur pada 2020 yang semula 20 hari jadi 24 hari," kata Muhadjir.

Adapun tambahan empat hari libur yang telah disepakati itu adalah tanggal 28-29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020, 21 Agustus 2020 sebagai Cuti Bersama Tahun Baru Hijriah, 30 Oktober Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.

"Ini merupakan keputusan rapat bersama dan ditandatangani menteri terkait," kata Muhadjir.


Infografis

Infografis Cuti Bersama 2020 Tambah 4 Hari (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya