Liputan6.com, Surabaya Polda Jatim menangkap seorang ibu rumah tangga di Wonokromo, Surabaya, berinisial NF yang diduga penyebar hoaks virus corona ke media sosial Facebook melalui akun miliknya.
“Tersangka telah menyebarkan berita ada pasien suspect virus corona di RSUD dr Soetomo Surabaya beberapa waktu lalu, padahal pasien tersebut hanya sakit paru-paru biasa dan sempat membuat warga Surabaya khususnya warganet resah,” ujar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Jatim, Senin (9/3/2020).
Meskipun telah ditangkap, polisi belum menahan NF. Kasus ini masih akan disidik dan dikembangkan karena tersangka mendapatkan informasi tersebut dari orang lain.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Truno, penangkapan ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat supaya tidak mudah terpancing menyebarluaskan hoaks atau informasi tanpa konfirmasi.
Tersangka NF mengaku memperoleh informasi pasien suscpect virus corona di RSUD dr Soetomo Surabaya dari grup WhatsApp wali murid. Akan tetapi, dia tidak memberitahukan siapa yang menyebarkan informasi itu pertama kali.
Ia menyesali perbuatannya dan meminta maaf karena sudah membuat resah masyarakat. Atas perbuatan menyebarkan berita hoaks, ia dijerat pasal 28 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.