Liputan6.com, Surabaya Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) mengungkap sejumlah fakta baru mengenai kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum tokoh agama atau pendeta berinisial HL (57) terhadap jemaatnya, IW (26).
Ternyata, tersangka melakukan perbuatan bejatnya di kompleks gereja kawasan Embong Sawo, Surabaya, sejak usia korban masih 12 tahun dan berlangsung selama enam tahun lamanya.
Baca Juga
Advertisement
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menegaskan bahwa perbuatan pencabulan tersangka kepada korban tidak ada dasar suka sama suka. Dia menyebut, perbuatan itu selain ancaman juga ada pemaksaan cenderung ke pemerkosaan.
"Yang jelas dilakukan semuanya paksaan tidak ada suka sama suka," tutur Luki di Mapolda Jatim, Senin (9/3/2020).
Luki mengatakan, tidak menutup kemungkinan jumlah perempuan yang dicabuli HL bertambah. Maka dari itu pendalaman dan pengembangan masih terus dilakukan penyidik.
Selain menangkap tersangka, polda juga menangani korban, IW. Dia mendapat pendampingan trauma healing.
"Korban ada penanganan khusus," ucap Luki.
Sementara itu, Dirresrkrimum Polda Jatim, Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangie membenarkan tindak cabul tersangka di area gereja. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik perbuatan itu bukan di tempat ibadah namun di ruangan lain.
"Dilakukan di kamar tersangka dan di ruang tamu di lantai 4. Perbuatannya bukan dilakukan di tempat ibadah. Satu area gereja. Dilakukan di lantai 4," katanya.
Pitra juga meluruskan bahwa tindak pencabulan itu berlangsung selama kurun waktu enam tahun, bukan 10 tahun. Korban dicabuli sejak 2005 hingga 2011, ketika menginjak usia 12-18 tahun. Sayangnya, belum diketahu rinci berapa kali korban dicabuli. Selama itu pula korban acap kali mendapat ancaman.
"Pokoknya ada ancaman terhadap anak - anak, jangan ngomong orang tua termasuk kepada suamimu nanti," ujar Pitra.