Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir, yang diajukan pada 2 Januari 2020 lalu.
Dengan demikian, nominal iuran BPJS kembali seperti semula dan tidak ada kenaikan seperti yang diberitakan sebelumnya.
Menanggapi hal ini, pengusaha mengapresiasi pembatan iuran BPJS Kesehatan. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menyatakan, hal ini tepat dilakukan lantaran saat ini terjadi kondisi pasar tidak mendukung.
"Kami apresiasi hasil putusan pembatalannya karena saat ini bukan waktu yang tepat untuk menaikkan beban jaminan sosial," ujar Shinta kepada Liputan6.com, Senin (9/3/2020).
Baca Juga
Advertisement
Lanjut Shinta, kondisi pasar baik domestik maupun internasional tidak mendukung ekspansi biaya tetapi ekspansi efisiensi.
Ekspansi efisiensi berarti lebih fokus membenahi sistem internal maupun eksternal sehingga tidak terdapat penambahan pengeluaran yang memang bisa ditekan. Dalam konteks ini, pemerintah harusnya tidak menjadikan opsi menaikkan iuran menjadi penambal masalah defisit BPJS Kesehatan, melainkan harus fokus untuk efisiensi.
Shinta berharap, setelah pembatalan kenaikan iuran ini, pemerintah segera mencari solusi mengatasi defisit BPJS Kesehatan.
"Semoga ke depannya, ada langkah yang konkret dari pemerintah untuk membenahi defisit BPJS tanpa perlu meningkatkan iuran," kata Shinta mengakhiri.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir, yang diajukan pada 2 Januari 2020.
"Kabul permohonan hukum sebagian," tulis MA dalam putusannya, yang dikutip Liputan6.com, Senin (9/3/2020)
Sidang putusan pengabulan tersebut dilakukan oleh hakim Yoesran, Yodi Martono, dan Supandi pada 27 Februari 2020.
Sebelumnya, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung agar dibatalkan.
Perpres tersebut mengatur kebijakan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja sampai dengan 100%.
Tony Samosir menyatakan, pasien kronis cenderung mendapat diskriminasi dari perusahaan karena dianggap sudah tidak produktif lagi, sehingga rawan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan.
Advertisement