Wamenkeu Kaji Keputusan MA yang Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan mengalami defisit yang cukup dalam pada tahun lalu.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 09 Mar 2020, 20:16 WIB
Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan akan mempelajari keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Kita tadi menerima ada keputusan MA, kita sedang dalami keputusnya itu seperti apa bunyi dan implikasinya," ujar dia di Jakarta, Senin (09/03/2020).

Suahasil menuturkan, BPJS Kesehatan mengalami defisit yang cukup dalam pada tahun lalu. Defisit ini kemudian yang ditambal oleh pemerintah.

Namun, cara tersebut dinilai tidak menyelesaikan, sehingga pemerintah mencoba banyak alternatif untuk menyelesaikan defisit BPJS Kesehatan.

"Jadi kita cari cara sejak tahun lalu. Cara tambal itu yang kita bayangkan dengan beri uang lebih besar ke bpjs kesehatan," tegas dia.

Kenaikan iuran dinilai menjadi salah satu cara pemerintah menambal defisit BPJS Kesehatan. "Dengan adanya putusan tadi, kita pelajari dulu seperti apa implikasinya. Konsekusensinya seperti apa nanti kita lihat," imbuh dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

Saksikan video di bawah ini:


Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Sri Mulyani Hitung Ulang Dampaknya

Petugas BPJS Kesehatan melayani warga di kawasan Matraman, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Menkeu Sri Mulyani mengusulkan iuran peserta kelas I BPJS Kesehatan naik 2 kali lipat yang semula Rp 80.000 jadi Rp 160.000 per bulan untuk JKN kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp110.000 per bulan. (merdeka.com

Pemerintah akan mencermati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir. Menteri Keuangan Sri Mulyani akan melihat dampak terhadap keuangan BPJS Kesehatan.

"Ya ini kan keputusan yang memang harus lihat lagi implikasinya kepada BPJS Kesehatan. Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh ya nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain," kata Sri Mulyani di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).

Dia menjelaskan nantinya akan lihat dari sisi pemberian jasa kesehatan kepada masyarakat luas. Tetapi dia tidak menepis bahwa secara keuangan BPJS Kesehatan merugi. Walaupun pemerintah, kata dia sudah menyuntikan dana Rp 15 triliun tetap negatif.

"Kondisi keuangan BPJS Kesehatan sampai Desember, meskipun saya sudah tambahkan Rp 15 triliun dia masih negatif, hampir sekitar Rp 13 triliun. Jadi kalau sekarang dengan hal ini, adalah suatu realita yang harus kita lihat. Kita nanti kita review," ungkap Sri Mulyani. 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya