Kata Kemenkeu Soal Putusan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Suahasil menuturkan kebijakan pemerintah yang memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan dilakukan sebagai langkah menambal defisit.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Mar 2020, 02:28 WIB
Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (28/8/2019). Sedangkan, peserta kelas mandiri III dinaikkan dari iuran awal sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan. Hal itu dilakukan agar BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit hingga 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan akan mendalami keputusan Mahkamah Agung terkait pengabulan sebagian permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pendalaman tersebut terkait kebutuhan, implikasi, dan situasi keuangan BPJS Kesehatan sebab tahun lalu mengalami defisit cukup dalam.

“Kita dalami keputusan tersebut seperti apa kebutuhannya, apa saja implikasinya, dan tentu situasi BPJS yang kita ketahui pada tahun lalu mengalami defisit cukup dalam,” katanya di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (9/3/2020).

Suahasil menuturkan kebijakan pemerintah yang memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan dilakukan sebagai langkah menambal defisit.

“Itu kalau sudah defisit yang diharapkan menambal siapa? Ya pemerintah. Dibuat caranya yakni pemerintah membayari penerima bantuan iuran maka tarif untuk kelas tiga dinaikkan jadi dengan cara itu maka tahun lalu pemerintah bisa bayar defisit,” katanya.

Ia menyebutkan kebijakan menaikkan iuran itu adalah opsi terbaik dibandingkan hanya memberikan penambahan uang kepada BPJS Kesehatan sebagai tambalan defisit sebab tidak akan menyelesaikan akar masalahnya.

“Caranya menambal itu yang kita bayangkan tahun lalu adalah pemerintah berikan uang lebih besar kepada BPJS Kesehatan. Tapi kalau kita berikan uang seperti itu saja maka tahun depan tidak tahu lagi berapa,” jelasnya seperti dikutip dari Antara.

Oleh sebab itu, Suahasil mengatakan melalui putusan MA tersebut, Kementerian Keuangan beserta pemerintah terkait akan berdiskusi tentang implikasi dan dampaknya.

 


Koordinasi Kementerian Lain

Ia pun belum dapat memastikan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pemerintah terkait permasalahan BPJS Kesehatan tersebut. “Itu nanti konsekuensinya seperti apa setelah kita dalami keputusan tersebut. Tentu kita ini kan harus bicara dengan kementerian lain,” ujarnya.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019.

"Judicial review" ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya