Top 3: Kata Sri Mulyani Soal Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Selasa 10 Maret 2020.

oleh Arthur Gideon diperbarui 10 Mar 2020, 06:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019). Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI kembali melakukan pembahasan mengenai asumsi dasar makro dalam RAPBN 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir, yang diajukan pada 2 Januari 2020.

Sidang putusan pengabulan tersebut dilakukan oleh hakim Yoesran, Yodi Martono, dan Supandi pada 27 Februari 2020. Sebelumnya, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung agar dibatalkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara soal putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut. Artikel mengenai komentar Sri Mulyani mengenai pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang juga layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Selasa 10 Maret 2020:

1. MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan sebelumnya diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir, yang diajukan pada 2 Januari 2020.

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan melihat dampak dari pembatalan tersebut terhadap BPJS Kesehatan. Sebab, pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini akan bisa saja berdampak pada keuangan lembaga tersebut.

"Ya ini kan keputusan yang memang harus lihat lagi implikasinya kepada BPJS gitu ya. Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh ya nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain," kata dia.

Baca artikel selengkapnya di sini

 

 


2. Harga Minyak Dunia Anjlok 30 Persen, Diprediksi Bisa ke Level USD 20 per Barel

Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Harga minyak mentah dunia anjlok 30 persen dipicu kegagalan OPEC mencapai kesepakatan dengan sekutunya mengenai pengurangan produksi. Ini menyebabkan Arab Saudi memangkas harga karena dilaporkan akan bersiap meningkatkan produksi, dan memicu kekhawatiran bakal terjadinya perang harga.

Harga minyak mentah berjangka Brent anjlok 30 persen menjadi USD 31,02 per barel, level terendah sejak Februari 2016.

Sementara harga minyak mentah AS West Texas Intermediate turun 27 persen menjadi USD 30 per barel, level terendah sejak Februari 2016. Harga minyak WTI berada di jalur terburuk harian sejak Januari 1991 selama Perang Teluk.

Baca artikel selengkapnya di sini

 


3. Pengusaha Semringah Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik

Petugas BPJS Kesehatan melayani warga di kawasan Matraman, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Menkeu Sri Mulyani mengusulkan iuran peserta kelas I BPJS Kesehatan naik 2 kali lipat yang semula Rp 80.000 jadi Rp 160.000 per bulan untuk JKN kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp110.000 per bulan. (merdeka.com

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir, yang diajukan pada 2 Januari 2020 lalu.

Dengan demikian, nominal iuran BPJS kembali seperti semula dan tidak ada kenaikan seperti yang diberitakan sebelumnya.

Menanggapi hal ini, pengusaha mengapresiasi pembatan iuran BPJS Kesehatan. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menyatakan, hal ini tepat dilakukan lantaran saat ini terjadi kondisi pasar tidak mendukung.

Baca artikel selengkapnya di sini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya