Tingkatkan SDM Perbankan, Kemnaker Bersinergi dengan BNSP-BI

Menaker Ida menegaskan, langkah terpenting selanjutnya yakni menerapkan SKKNI SPPUR.

oleh stella maris pada 10 Mar 2020, 08:10 WIB
Penandatanganan Nota Kesepahaman dalam rangka SPPUR.

 

Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan kerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dan Bank Indonesia (BI). Kerja sama itu ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman. 

Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah; Kepala BNSP, Kunjung Masehat; dan Gubernur BI, Perry Warjiyo; di Function Room Bank Indonesia Jakarta, Senin (9/3).

Dalam sambutannya, Menaker Ida menjelaskan bahwa bidang jasa keuangan dan perbankan merupakan sektor yang memiliki tingkat risiko sangat tinggi. Artinya sektor berpengaruh pada ekosistem perekonomian nasional. Untuk itu, sangat diperlukan kemampuan atau kompetensi operasional bagi SDM yang bekerja di sektor perbankan.

"Dalam konteks ketenagakerjaan, kemampuan atau kompetensi operasional bagi SDM tersebut, yaitu yang memiliki kemampuan teknis dan manajerial dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola dan praktek bisnis perbankan," kata Menaker Ida.

Menurut Menaker Ida, kemampuan atau kompetensi SDM tersebut telah tertuang dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) SPPUR, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Menteri ketenagakerjaan pada 2017.

Menaker Ida menegaskan, langkah terpenting selanjutnya yakni menerapkan SKKNI SPPUR, untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, akreditasi lembaga diklat, sertifikasi kompetensi, maupun penerapannya di industri (misalnya sebagai salah satu kriteria dalam proses rekruitmen atau promosi karyawan).

"Saya yakin bank-bank di bawah otoritas Bank Indonesia memiliki komitmen sama dalam penerapan SKKNI tersebut," katanya.

Didampingi Dirjen Binalattas Bambang Satrio Lelono, Menaker Ida Fauziyah menambahkan, bagi pemerintah, penerapan SKKNI SPPUR merupakan salah satu upaya untuk menyiapkan (melalui lembaga diklat) dan memastikan atau menjamin kompetensi (melalui lembaga sertifikasi) SDM perbankan.

Tujuannya agar terciptanya ekosistem perbankan yang kondusif. "Tentunya penerapan SKKNI tersebut butuh pengawalan dan supervisi, baik dari Bank Indonesia, Kemnaker, dan BNSP, sesuai kewenangannya masing-masing," ujar Ida.

Menteri Ida menambahkan Kemnaker melalui kebijakan pengembangan standar kompetensi kerja dan tripple skilling (skilling, re-skilling dan up-skilling) akan terus bersama-sama dengan seluruh pemangku kepentingan, untuk mewujudkan SDM unggul Indonesia maju.

"Saya berharap bahwa nota kesepahaman ini menjadi momentum bagi kita untuk selalu bersinergi dalam penyiapan dan peningkatan kompetensi SDM perbankan," kata Menaker Ida.

 


Program Percepatan Kompetensi

Penandatanganan Nota Kesepahaman dalam rangka SPPUR.

Menaker Ida juga berpesan kepada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai badan yang berperan signifikan menjamin kompetensi tenaga kerja secara nasional. Kata Ida, kredibilitas sertifikasi kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) harus terus ditingkatkan.

"Saya berpesan agar BNSP selalu berkoordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga, serta pengguna atau industri agar sistem sertifikasi yang sudah ada mendapatkan pengakuan baik secara nasional bahkan Internasional," katanya.

Di akhir sambutannya, Menaker Ida juga berharap agar Bank Indonesia terus mengembangkan, menginisiasi, dan memfasilitasi penyusunan SKKNI untuk bidang yang lain, termasuk untuk penerapannya.

"Kami juga mengharapkan agar program-program percepatan peningkatan kompetensi SDM seperti pemagangan dapat dilakukan oleh seluruh perbankan nasional di bawah koordinasi Bank Indonesia, " katanya.

Sementara itu, Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan, kerja sama dengan Kemnaker merupakan salah satu bentuk sinergi kuat BI-Kemenaker dan BNSP dan industri perbankan dan sistem pembayaran untuk mengajukan SDM vokasi dalam pengelolaan sistem pembayaran dan uang rupiah.

"Sertifikasi sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah sudah disiapkan sejak lama. Ini bagian contoh sinergitas dilakukan di aspek-aspek lain. Kami kerja sama dengan Kemenaker dan BNSP serta kewirausahaan di UMKM maupun perbankan dan fintech," katanya.

Sinergi ini menjadi lanjutan dari kampanye metode pembayaran Qris atau Quick Response Indonesia Standard yang makin banyak dilakukan di merchant untuk mempercepat transaksi pembayaran.

"Merchant-merchant kita tingkatkan kompetensi dan standarisasi di industri, pariwisata maupun lainnya," kata Perry Warjiyo.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya