Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya bernama Rezky Herbiono.
Pemblokiran berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Nurhadi dan Rezky diduga sebagai penerima dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar ini.
Advertisement
"Sejauh ini, yang kami ketahui dari penyidik adalah pemblokiran dari rekening milik tersangka NHD (Nurhadi) dan RH (Rezky) selaku penerima, karena memang logika hukumnya diblokir tentunya adalah rekening-rekening yang berhubungan dengan si penerima," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020) malam.
Namun Ali tak membeberkan lebih rinci terkait pemblokiran rekening tersebut.
Terkait kasus ini, KPK juga menemukan belasan kendaraan mewah saat menggeledah sebuah vila milik Nurhadi di Puncak Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Ada beberapa motor mewah belasan jumlahnya, motor gede. Kemudian ada empat mobil mewah yang terparkir di gudang di sebuah villa yang diduga milik tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Senin (9/3/2020) malam.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Nurhadi Sekeluarga Belum Ditemukan
Ali masih belum bisa memastikan apakah nantinya kendaraan mewah tersebut disita atau tidak. Ali masih menunggu kabar lanjutan dari penggeledahan yang dilakukan hingga malam hari tersebut.
Ali mengatakan, awalnya penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari keberadaan istri Nurhadi, Tin Zuraida dan putrinya, Rizqi Aulia Rahmi serta para buronan dalam kasus ini. Namun, tim lembaga antirasuah tak menemukan mereka.
"Namun, untuk para tersangka, para DPO, Pak NHD dan kawan-kawan, termasuk istrinya, dan istri dari Pak RH (Rezky Herbiyono) itu tidak atau belum ditemukan oleh penyidik KPK," kata dia.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.
Advertisement