Liputan6.com, Jakarta - Indonesia menjadi salah satu target pasar untuk Oppo Reno3, tetapi smartphone ini telah mengalami penyesuaian spesifikasi, sehingga berbeda dengan Oppo Reno3 yang telah dirilis di pasar lain seperti India.
Strategi semacam ini sudah lebih dulu dilakukan oleh Samsung. Perusahaan asal Korea Selatan itu tercatat cukup sering membedakan pasar untuk perangkat dengan chipset Snapdragon dan Exynos.
Untuk Oppo Reno3, belum jelas spesifikasi apa saja yang mengalami penyesuaian.
"Memang ada penyesuaian (spesifikasi) untuk masing-masing market," ujar PR Manager di Oppo Indonesia, Aryo Meidianto kepada awak media, Senin (9/3/2020).
Baca Juga
Advertisement
Dalam sesi blind experience di acara yang sama, fitur paling mencolok yang kami temukan adalah kemampuan Oppo Reno3 untuk mengambil foto beresolusi 108MP.
Namun, foto ini bukan hasil bidikan lensa, melainkan hasil penggabungan beberapa foto yang dikumpulkan oleh kamera. Aryo menyebutnya proses image stitching.
Fitur ini dapat diaktifkan melalui menu XHD. Pengguna perlu masuk ke menu kamera dan memilih mode [PRO] Expert, lalu mengetuk ikon XHD hingga menyala berwarna oranye.
Peluncuran tunggu izin dari Pemprov DKI Jakarta
Mengenai tanggal peluncuran di Indonesia, Aryo belum dapat memberi kepastian sebab hal ini berkaitan dengan izin keramaian yang harus diajukan terlebih dahulu kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pekan lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI Jakarta menghentikan layanan perizinan dan nonperizinan penyelenggaraan yang akan melibatkan kerumunan banyak orang. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi potensi penyebaran Virus Corona.
"Untuk sementara ini, kami akan menghentikan layanan perizinan dan nonperizinan, baik secara manual dan elektronik terkait penyelenggaraan berbagai macam event yang berpotensi menciptakan kerumunan orang," ujar Kepala Dinas PTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam siaran persnya, Kamis (5/3/2020).
Advertisement
Sampai batas waktu yang belum ditentukan
Dia menjelaskan kegiatan yang dimaksud dapat menimbulkan pengumpulan banyak orang, yaitu izin pemakaian lokasi taman dan jalur hijau untuk kegiatan shooting film, bazar, perlombaan, dan kegiatan sejenisnya. Serta, untuk perkemahan, bedeng proyek (direksi keet), material dan sejenisnya.
Selain itu, PTSP Provinsi Jakarta juga menghentikan sementara izin penggunaan bangunan di lokasi taman dan jalur hijau, izin pemakaian lokasi kebun bibit Dinas Kehutanan; izin penyelenggaraan kegiatan keolahragaan dan kepemudaan, dan terakhir tanda daftar pertunjukan temporer.
Penghentian sementara layanan perizinan dan nonperizinan ini dilaksanakan sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan.
Untuk diketahui, Instruksi ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah DKI Jakarta.
(Why/Ysl)