Liputan6.com, Gorontalo - Petugas gabungan TNI-Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 1.250 liter miras jenis Cap Tikus asal Minahasa yang akan dikirim ke Gorontalo, saat menggelar razia di perbatasan Sulut-Gorontalo pada Selasa (10/3/2020), sekitar pukul 02.30 Wita.
Petugas menahan mini bus berisi 25 karung Cap Tikus, yang masing-masing berukurun 50 liter, dikemas dalam kantong plastik dengan berat total 1.250 liter.
Penangkapan itu berawal saat petugas Pos Pam perbatasan melakukan razia kendaraan yang keluar masuk di wilayah Provinsi Gorontalo, tepatnya di Desa Moodulio Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolango. Saat itu tiba-tiba melintas mobil mini bus jenis Xenia bernomor polisi DM 1170 BG dari arah Sulut menuju Gorontalo.
Baca Juga
Advertisement
Mobil tersebut dikendarai AF (36) dan RS. Keduanya merupakan warga Kecamatan Tombaso Baru, Kabupaten Minsel, Sulawesi Utara. Kepada petugas AF mengaku barang tersebut didapat dari Desa Motoling, Kecamatan Motoling, Kabupaten Minsel.
"Jadi Pengakuan mereka bahwa barang ini akan dijemput di jalan di Leato, Kota Gorontalo oleh seseorang yang belum diketahui oleh pemilik ini. Mereka hanya melalui komunikasi lewat handphone," tuturnya.
Tersangka AF mengaku, Cap Tikus itu dipesan oleh seseorang, dengan alasan untuk mencuci demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), sisanya untuk dikonsumsi.
"Katanya untuk persediaan obat mencegah virus corona jadi kami antar," kata AF kepada Petugas.
Kini ribuan liter miras tersebut sudah diamankan oleh pihak Koramil yang kemudian diserahkan ke polisi untuk diproses lebih lanjut.
"Sementara barang bukti dan pelaku sudah kami serahkan ke pihak Poksek Bone untuk diproses lebih lanjut," jelas Serka Noldi, salah satu anggota Pos Pam dari Koramil.