Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan bisa tersenyum lega. Alasannya, Majelis Hakim MA mengeluarkan putusan lepas atau onslag van recht vervolging kepada Karen.
"Yang bersangkutan memang betul melakukan perbuatan, tapi bukan perbuatan pidana. Makanya di-onslag," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, pada Senin, 9 Maret 2020.
Advertisement
Putusan lepas ini atas vonis 8 tahun penjara dan kewajiban membayar denda Rp 1 miliar atau kurungan 4 bulan atas korupsi investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 10 Juni 2019.
Bagaimana Karen bisa terjerat kasus dugaan korupsi tersebut dan kronologinya, berikut rangkumannya:
Didakwa Rugikan Negara Rp 568 Miliar
Karen Agustiawan didakwa melakukan tindak pidana korupsi saat PT Pertamina melakukan investasi di Blok Baster Manta Gummy (BMG) di Australia pada tahun 2009.
Karen diduga telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina sehingga kerugian negara ditaksir Rp 568 miliar.
"Memutuskan investasi participating interest di blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan atau kajian terlebih dahulu dan menyetujui PI blok BMG tanpa adanya due dilligent," ucap jaksa Tumpal M Pakpahan saat membacakan surat dakwaan Karen di Pengadilan Tipikor pada 31 Januari 2019.
Jaksa menyebut, selain tidak mengindahkan prosedur investasi yang ada di PT Pertamina, Karen Agustiawan juga tidak melakukan analisis risiko yang kemudian ditindaklanjuti dengan adanya proses tanda tangan sale purchased agreement tanpa ada persetujuan komisaris dan bagian legal perusahaan minyak pelat merah tersebut.
Berdasarkan anggaran rencana kerja PT Pertamina tahun 2009 menganggarkan Rp 1,77 miliar untuk akuisisi Blok Migas. Untuk pelaksanaan akuisisi PT Pertamina kemudian membentuk tim dengan Karen sebagai ketua.
Namun tanpa ada analisis dan penelitian terhadap blok yang akan diinvestasikan, Karen Agustiawan beserta Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick Siahaan memerintahkan meneruskan penawaran yang diterima Pertamina dari ROC Ltd ke Bayu Kristanto selaku manager merger dan akuisisi PT Pertamina.
Atas perbuatannya, Karen didakwa melanggar Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Divonis 8 Tahun Bui
Setelah menjalani masa sidang yang panjang, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Karen Agustiawan 8 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan pada Senin 10 Juni 2019.
Karen juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar atau kurungan 4 bulan atas korupsi investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.
Karen Agustiawan dinyatakan bersalah terkait investasi Pertamina yang merugikan keuangan negara senilai Rp 568,066 miliar.
"Menyatakan Karen Agustiawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Karen dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan," ucap hakim Emilia Subagja saat mengucap vonis terhadap Karen.
Dari fakta persidangan, majelis hakim menilai wanita yang pernah menjadi guru besar di Universitas Harvard tidak melakukan tata tertib aturan perusahaan dalam mengambil keputusan seperti investasi.
Terlebih lagi, menurut hakim Karen menjabat sebagai pucuk pimpinan keputusan investasi, yakni sebagai Direktur Hulu 2008-2009.
"Tindakan Karen baik selalu Direktur hulu, ataupun Direktur Utama Pertamina memiliki tugas dalam mengendalikan dan monitor kegiatan akuisisi dan evaluasi maka majelis hakim berkesimpulan perbuatan terdakwa menyalahgunakan kewenangan," tukasnya.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya 15 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 284 miliar. Sementara vonis hakim tidak mewajibkan Karen membayar uang pengganti karena dinyatakan tidak terbukti menerima keuntungan.
Karen dikenakan Pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dalam tuntutan jaksa Karen dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam 'participating interest' (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Advertisement
Banding Ditolak, Karen Ajukan Kasasi
Karen mengajukan kasasi usai putusan bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi menguatkan keputusan Pengadilan Tipikor.
"Ajukan kasasi," ujar kuasa hukum Karen, Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi pada Seni 14 Oktober 2019.
Pengajuan banding Karen Agustiawan ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim yang terdiri dari Ester Siregar sebagai Ketua Majelis, dua hakim anggota yakni James Butar Butar dan Purnomo Rijadi, menguatkan keputusan Pengadilan Tipikor.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Juni 2019 yang dimintakan banding tersebut," tulis amar putusan banding Karen dikutip laman Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pada tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan vonis Karen 8 tahun penjara atas kasus investasi Pertamina di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim anggota, M Idris, dari fakta persidangan wanita yang pernah menjadi guru besar di Universitas Harvard ini tidak terbukti menerima keuntungan dari investasi di Basker Manta Gummy (BMG) Australia. Hanya saja, Karen dianggap menguntungkan perusahaan ROC Ltd sehingga dari proses tersebut menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
MA Lepaskan Karen dari Hukuman 8 Tahun Penjara
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah menyatakan, Majelis hakim MA mengeluarkan putusan lepas atau onslag van recht vervolging terhadap Karen Agustiawan. Karen lepas dari hukuman sebelumnya yaitu delapan tahun penjara.
"Yang bersangkutan memang betul melakukan perbuatan, tapi bukan perbuatan pidana. Makanya di-onslag," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah saat dihubungi, pada Senin 9 Maret 2020.
Abdullah belum bisa membeberkan secara lebih gamblang. Intinya, kata dia, Karen Agustiawan terbukti melakukan perbuatan tetapi bukan kejahatan. "Karena bukan tindak pidana tidak bisa di pertangungjawabkan dengan beban pidana," ujar dia.
Jubir MA Andi Samsan Nganro menambahkan, putusan itu dikeluarkan Ketua Majelis, didamping hakim anggota, Prof. Krisna Harahap, Prof. Abdul Latif, Prof. Mohammad Askin dan Sofyan Sitompul pada Senin, 9 Maret 2020.
"Dalam amarnya, menjatuhkan putusan dengan amar putusan antara lain melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," ucap Andi dalam keterangan tertulis.
Andi menyebut, pertimbangan majelis kasasi antara lain, bahwa apa yang dilakukan terdakwa Karen Agustiawan adalah “bussines judment rule” dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana.
Advertisement