Liputan6.com, Pandeglang - Empat pria memperkosa satu wanita yang dikenalnya melalui jejaring media sosial (medsos). Pelaku berinisial MA, H, AA, dan E, sedangkan korbannya berinisial N (16).
Kasus pemerkosaan itu awalnya terjadi ketika pelaku E berkenalan dengan N di Facebook. Keduanya sepakat bertemu di suatu tempat, kemudian E mengajak N ke kontrakannya. Di dalam kontrakan sudah menunggu ketiga pelaku lainnya, yakni MA, H, dan AA.
"Ke empat pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban, dengan cara bergiliran di kontrakan salah satu milik tersangka," kata Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto, Selasa (10/3/2020).
Baca Juga
Advertisement
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa itu ke keluarganya. Kemudian N beserta keluarganya melaporkan hal itu ke Polres Pandeglang untuk segera ditangani.
Usai mendapatkan laporan, pihak kepolisian meminta keterangan korban dan saksi yang mengetahui kejadian nahas itu. Selang beberapa hari, pelaku E ditangkap saat mengisi behan bakat motornya di sebuah SPBU di daerah Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten.
"Kami dapat informasi pelaku berada di daerah Saketi. Pelaku kami tangkap ketika sedang berada di pom bensin di daerah Saketi," katanya.
Usai menangkap pelaku E, ketiga pelaku lainnya ditangkap secara bergantian di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan dan mengakui perbuatan tidak senonoh nya terhadap korban E.
Keempat tersangka kini dikenakan Pasal 76D Jo pasal 81 dan atau pasal 76E Jo pasal 82 Undang -undang (UU) RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Ketiga pelaku ini H, AA, dan MA, kami tangkap ketika sedang berada di kediaman rumah nya masing-masing dengan tanpa perlawanan," jelasnya.