Berkas Kasus Lucinta Luna Diserahkan ke Kejaksaan

Lucinta Luna bakal segera menjalani persidangan.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 10 Mar 2020, 17:20 WIB
Lucinta Luna saat dirilis di Polres Metro Jakarta Barat (Liputan6.com/ Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Lucinta Luna memasuki babak baru. Polisi telah menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Lucinta Luna ke Kejaksaan.

Hal itu diungkapkan Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Siregar di kantornya, Selasa (10/3/2020)‎ menanggapi kasus Lucinta Luna.

“Kalau untuk penanganan kasus tersangka LL (Lucinta Luna) itu saat ini prosesnya sudah tahap satu dan sudah kami kirimkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum pagi tadi," kata Ronaldo.

 


Dilengkapi

Tersangka yang juga selebgram Lucinta Luna (kiri) menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/2/2020). Barang bukti merupakan hasil temuan dijajaran Polres selama Januari 2020 seperti sabu, ganja, esktasi, heroin, happy five dan gorilla. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Setelah penyerahan berkas tersebut,  polisi akan menunggu hingga 2 pekan ke depan untuk mengetahui apakah berkasnya lengkap atau tidak. Bila dinyatakan lengkap berati kasus narkoba Lucinta Luna siap disidangkan. 

"‎Jadi untuk selanjutnya kami menunggu petunjuk dari Jaksa dalam 14 hari ke depan, apakah ada petunjuk yang diberikan oleh jaksa atau berkas kami dinyatakan sudah lengkap atau itu yang diistilahkan P21," kata Ronaldo.

 


Kasus

Lucinta Luna (Foto: Instagram/@lucintaluna)

Seperti di ketahui Lucinta Luna ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020) dini hari. Tak sendiri, Lucinta Luna diamankan dengan ketiga rekannya.  

Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 2 butir ekstasi, 7 butir riklona dan 5 butir Tramadol. 

Saat menjalani tes urin, hanya Lucinta Luna yang positif menggunakan psikotropika sedangkan ketiga temannya tidak.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya