FOTO: Mulai 16 Maret, Tarif Ojek Online Resmi Naik

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi menaikkan tarif batas atas dan tarif batas bawah ojek online.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 10 Mar 2020, 17:30 WIB
Mulai 16 Maret, Tarif Ojek Online Resmi Naik
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi menaikkan tarif batas atas dan tarif batas bawah ojek online.
Penumpang membayar ongkos kepada pengemudi ojek online di Jakarta, Selasa (10/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi menaikkan tarif batas atas dan tarif batas bawah ojek online. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sejumlah pengemudi ojek online melintas di Jakarta, Selasa (10/3/2020). Tarif batas bawah (TBB) ojek online naik Rp 250 per kilometer dan tarif batas atas (TBA) naik Rp 150 per kilometer. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pengemudi ojek online membawa penumpang di Jakarta, Selasa (10/3/2020). Tarif ojek online akan resmi naik per 16 Maret 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pengemudi ojek online membawa penumpang di Jakarta, Selasa (10/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi menaikkan tarif batas atas dan tarif batas bawah ojek online. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pengemudi ojek online membawa penumpang di Jakarta, Selasa (10/3/2020). Tarif batas bawah (TBB) ojek online naik Rp 250 per kilometer dan tarif batas atas (TBA) naik Rp 150 per kilometer. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pengemudi ojek online menurunkan penumpang di Jakarta, Selasa (10/3/2020). Tarif ojek online akan resmi naik per 16 Maret 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya