Penumpang membayar ongkos kepada pengemudi ojek online di Jakarta, Selasa (10/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi menaikkan tarif batas atas dan tarif batas bawah ojek online. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sejumlah pengemudi ojek online melintas di Jakarta, Selasa (10/3/2020). Tarif batas bawah (TBB) ojek online naik Rp 250 per kilometer dan tarif batas atas (TBA) naik Rp 150 per kilometer. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pengemudi ojek online membawa penumpang di Jakarta, Selasa (10/3/2020). Tarif ojek online akan resmi naik per 16 Maret 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pengemudi ojek online membawa penumpang di Jakarta, Selasa (10/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi menaikkan tarif batas atas dan tarif batas bawah ojek online. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pengemudi ojek online membawa penumpang di Jakarta, Selasa (10/3/2020). Tarif batas bawah (TBB) ojek online naik Rp 250 per kilometer dan tarif batas atas (TBA) naik Rp 150 per kilometer. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pengemudi ojek online menurunkan penumpang di Jakarta, Selasa (10/3/2020). Tarif ojek online akan resmi naik per 16 Maret 2020. (Liputan6.com/Angga Yuniar)