Liputan6.com, Jakarta - Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan peserta mandiri dibatalkan. Ini setelah majelis hakim Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Sebelumnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri sebesar 100 persen diberlakukan pada 1 Januari 2020. Keputusan ini termaktub dalam Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres 75/2019.
Advertisement
Alasan utama pemerintah untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan. Bahkan, suntikan dana Rp 15 triliun dari pemerintah tak menutup defisit. Tercatat pada akhir Desember 2019 masih tersisa defisit Rp 13 triliun.
Bagaimana tanggapan pihak terkait mengenai pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement