KPU Ingatkan Penyelenggara Pilkada soal Gratifikasi

Anggota KPU, lanjut Ilham hanya diperbolehkan untuk mengawasi apa yang sudah dikerjakan oleh pihak sekretariat sehingga tidak ada potensi korupsi anggaran di penyelenggaraan pilkada.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Mar 2020, 08:03 WIB
Komisioner KPU Ilham Saputra (Liputan6.com/Yunizafira)

Liputan6.com, Bandarlampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan kepada penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) termasuk Komisioner KPU Provinsi Lampung untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran agar tidak terjadi penyalahgunaan.

"Kami tadi memberikan materi kepada Komisioner KPU Provinsi Lampung terkait prinsip-prinsip mana saja yang tidak boleh dilanggar serta penggunaan anggaran yang baik dan benar sesuai perundang-undangan," kata Komisioner KPU RI Ilham Saputra, di Bandarlampung, Selasa 10 Maret 2020.

Dilansir Antara, KPU juga akan terus memantau penggunaan anggaran oleh KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang menyelenggarakan pilkada serentak. 

"Saya juga tadi menyampaikan tentang permasalahan gratifikasi, ada hal yang tidak boleh diterima oleh KPU Kabupaten/kota, dan mana yang boleh diterima, seperti uang honor dan sebagainya," ucap Ilham.

Dia menjelaskan, dalam penyelenggaraan pilkada serentak, bagian ataupun peran kesekretariatan harus dipisah dengan komisioner.

"Di sini komisioner KPU tidak boleh terlalu masuk dalam pengadaan yang sifatnya administrasi seperti pengadaan barang dan sebagainya," kata Ilham.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Anggota KPU Hanya Mengawasi

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Anggota KPU, lanjut Ilham hanya diperbolehkan untuk mengawasi apa yang sudah dikerjakan oleh pihak sekretariat sehingga tidak ada potensi korupsi anggaran di penyelenggaraan pilkada nanti.

"Kita ini ingin bagaimana pilkada serentak ini berlangsung dengan bersih dan lancar," ucap Ilham.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya