Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberlakukan pembekuan sementara atau "trading halt" apabila terjadi penurunan yang sangat tajam atas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam satu hari bursa yang sama.
Dikutip dari keterangan tertulis BEI, Rabu (11/3/2020), BEI melakukan pembekuan sementara selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 5 persen.
Jika IHSG melemah hingga lebih dari 10 persen, maka BEI akan memberlakukan trading halt selama 30 menit juga.
Sedangkan jika IHSG anjlok hingga 15 persen maka BEI akan melakukan suspensi perdagangan atau trading suspend.
Baca Juga
Advertisement
trading suspend akan dilakukan sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak hari Rabu ini sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Pemberlakuan trading halt ini menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perintah Melakukan Trading Halt Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Pasar Modal Mengalami Tekanan.
Selain itu juga untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
Trading halt juga diberlakukan dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.