Larangan Truk Obesitas Bisa Bangkitkan Angkutan Kereta dan Laut

Tindakan ke pelaku pelanggaran truk obesitas hendaknya tidak hanya pada pengangkut, tetapi yang terlibat pada mata rantai pelanggaran.

oleh Tira Santia diperbarui 11 Mar 2020, 11:00 WIB
Dok: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) Djoko Setijowarno, meminta kepada pemerintah untuk menindak tegas angkutan barang yang kelebihan muatan atau truk obesitas. Selain itu, pemerintah harus memberikan angkutan barang alternatif selain menggunakan truk. 

Djoko menjelaskan, penanganan angkutan barang yang over dimension over load (ODOL) atau biasa disebut dengan truk obesitas komprehensif menyentuh kepentingan individual pelaku, organisasi serta sistem. Ketegasan tindakan hukum menyangkut truk ODOL ini membutuhkan penyesuaian dari pihak pemerintah maupun asosiasi pengangkut.

"Ketegasan penanganan akan menurunkan risiko, namun pelaksanaannya dianggap sulit dilihat dari fakta tentang lambatnya asosiasi industri angkutan beradaptasi, pengabaian kelaikan, dan ketidaktaatan pelaku usaha," kata Djoko kepada Liputan6.com, Rabu (11/3/2020). Akibatnya, banyak terjadi kecelakaan karena truk obesitas.

Ia pun menyarankan beberapa strategi yang bisa dilakukan, yakni pertama, melakukan segmentasi atau memilah penanganan yang berdampak besar. Baik pemilahan sasaran jenis truk obesitas, maupun tipe komoditas.

Kedua, melakukan operasi rutin namun bersifat random untuk industri pelaku ODOL dengan tidak hanya mengandalkan jembatan timbang. Perlu juga adanya peralatan portable dengan lokasi di titik atau ruas dari asal komoditas yang diangkut, sehingga tidak sempat sampai di jalan.

Tindakan terhadap pelaku pelanggaran hendaknya tidak hanya pada pengangkut, tetapi yang terlibat pada mata rantai pelanggaran. "Operasi ini harus didukung dengan sistem dan aplikasi digital untuk kemudahan pencatatan dan kendali tindakan," ungkapnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Bisnis Baru

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi.

Sedangkan dari sisi asosiasi dan industri yang terdampak dari ketegasan aturan ODOL, maka adaptasi dapat dilakukan dengan beberapa tindakan. Menurut Djoko, dengan ketegasan aturan yang sebenarnya akan memunculkan kesempatan bisnis baru.

"Jika pemerintah tidak tegas, maka industri akan ragu untuk berinvestasi dalam bisnis baru tersebut," katanya.

Misalnya, dengan pembatasan maka demand untuk angkutan akan meningkat. Hal ini akan membuka peluang usaha trucking. Selain itu untuk komoditas kritis yang tidak memungkinkan atau terlalu mahal dan berisiko untuk diangkut di jalan adalah merupakan kesempatan baru, untuk usaha coastal shipping atau kerjasama pengusahaan dengan angkutan kereta.

"Dengan permintaan baru ini akan muncul juga usaha untuk pengelolaan double handling ke sistem KA dan atau coastal shipping," ujarnya.

Sementara dari sisi pemilik barang, risiko kerusakan barang bisa berkurang, dan yang penting juga dengan adanya alternatif moda pengangkutan tentunya dapat meningkatkan efisiensi, dan turunnya tarif transportasi karena sifat layanan yang akan lebih kompetitif.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya