Liputan6.com, Kupang - Seorang dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Kupang melakukan aksi tidak terpuji dengan menggunting rok mahasiswinya hingga ke pangkal paha.
Tak terima perlakuan itu, korban berinisial MR, mahasiswi semester empat, melaporkan sang dosen ke Polres Kupang Kota.
Aksi tak terpuji sang dosen muda itu bermula saat korban bersama rekannya berada di ruangan kuliah. Lantaran tidak mengenakan warna celana seragam tidak sesuai ketentuan, korban pun dipanggil ke depan kelas. Tak banyak tanya, dosen itu langsung menggunting rok korban hingga ke pangkal paha.
Baca Juga
Advertisement
"Korban langsung menangis. Padahal, dia sudah sampaikan alasannya, bahwa celana seragamnya masih basah. Tetapi dosen tidak bertanya lagi, langsung gunting," ujar rekan korban, Reynaldi kepada wartawan di Polres Kupang Kota, Selasa (10/3/2020).
Korban kemudian mendatangi SPKT Polres Kupang Kota didampingi suami dan rekan kuliahnya untuk melaporkan kejadian tersebut. Setelah membuat laporan, korban langsung diperiksa di ruangan PPA.
Oknum dosen berinisial ZT sendiri telah mengakui perbuatannya. Ia mengaku salah dan siap menlakukan pendekatan ke keluarga korban demi menempuh jalur mediasi.
Meski ditugaskan sebagai dosen yang mengatur kedisiplinan mahasiswa, ia mengaku perbuatannya salah dan sudah di luar etika dan aturan kampus.
Saat ini, ia sudah diberi sanksi dari kampus atas perbuatannya. Sanksi itu berupa, larangan mengajar dan larangan berinteraksi dengan mahasiswa.
"Saya mengaku salah, semoga korban dan keluarganya bisa memaafkan saya," katanya.