Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan tersangka pengemudi Bus Transjakarta yang menabrak mobil Mitsubishi Pajero B 88 BRA di Jalan Sultan Iskandar Muda, pada Selasa (10/3/2020). Mobil itu ditumpangi istri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar.
"Iya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangan, Rabu (11/3/2020).
Advertisement
Fahri menyebut pengemudi dinilai lalai hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Pengemudi berinisial JW dijerat Pasal 310 ayat (2) tentang Pengemudi Kendaraan bermotor.
"Dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 juta rupiah," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kronologi
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kecelakaan itu terjadi di Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan. Pengemudi Mitsubishi Pajero berinisial MJ saat itu hendak belok ke kanan ke Jalan Pakubuwono.
"Kemudian melaju Bus Transjakarta dari halte sekitar Simprug," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Akibat insiden, kedua kendaraan mengalami kerusakan cukup parah. Sedangkan, penumpangnya Mitsubishi Pajero yang diketahui istri Irjen Pol Boy Rafli Amar harus mendapatkan perawatan medis di salah satu Rumah Sakit di Kawasan Jakarta Selatan.
Advertisement