Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Boyolali, Jawa Tengah, Agus Imam Taufik, Rabu (11/3/2020).
Agus akan dimintai keterangan seputar kasua dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan izin keluar Lapas Sukamiskin yang menjerat Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
Advertisement
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Wawan)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2020).
Kasus suap di Lapas Sukamiskin ini terungkap dari penangkapan terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein. Wahid sudah divonis 8 tahun penjara dalam perkara ini.
Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan adanya suap lain yang diterima Wahid Husein.
KPK pun menetapkan lima tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap jual-beli fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pengembangan perkara dilakukan setelah KPK menemukan adanya keterlibatan pihak-pihak lain.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hentikan Penyidikan Fuad Amin
Kelima tersangka itu yakni, Wahid Husen dan Deddy Handoko yang merupakan mantan Kalapas Sukamiskin, terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan Fuad Amin.
KPK menghentikan proses penyidikan terhadap Fuad Amin karena telah meninggal dunia.
KPK menduga Wahid Husein menerima mobil Toyota Land Cruiser Hardtop Tahun 1981 dari salah seorang napi, Mitsubishi Pajero Sport dari Rahadian dan Rp 75 juta dari Wawan. Sementara Deddy diduga menerima Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dari Wawan.
Advertisement