Sidang Perdana Penyerang Novel Baswedan Digelar 19 Maret 2020

Berkas perkara penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 11 Mar 2020, 12:33 WIB
Polisi mengawal tersangka kasus penyiramanan air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12/2019). Tersangka berinisial RM dan RB dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Mabes Polri untuk penyidikan lebih lanjut. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada Selasa 10 Maret 2020. Persidangan pun segera digelar.

"Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menerima pelimpahan berkas perkara penganiayaan atas nama terdakwa Rony Bugis dan terdakwa Rahmat Kadir Mahulete terhadap korban Novel Salim Baswedan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto dalam keterangan tertulis, Rabu (11/3/2020).

Djuyamto mengatakan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta menunjuk tim majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara penyerangan Novel Baswedan.

Ketiganya yaitu Djuyamto bertindak sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Taufan Mandala, Agus Darwanta serta Muh Ichsan sebagai Panitera Pengganti.

"Majelis Hakim telah menetapkan hari sidang pertama pada Kamis tanggal 19 Maret 2020," ujar dia.

Djuyamto membeberkan keduanya penyerang Novel Baswedan didakwa tiga Pasal Dakwaan Primair pasal 355 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Lebih subsidair pasal 351 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Berkas Lengkap

Polisi mengawal tersangka kasus penyiramanan air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12/2019). Tersangka berinisial RM dan RB dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Mabes Polri untuk penyidikan lebih lanjut. (merdeka.com/Imam Buhori)

Berkas perkara kedua tersangka penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dinyatakan lengkap atau P21.

"Pada hari Selasa 25 Februari 2020, berkas perkara tersangka RKM dan dinyatakan sudah lengkap (P21)," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangannya, Rabu (26/2/2020).

Menurut Argo, pihaknya telah melimpahkan tahap II penyerang Novel Baswedan yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI.

Sebelumnya, sebanyak 10 adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penyiraman terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, di Jalan Deposito T8, RT 03 RW 10, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Rekonstruksi dilakukan selama 3 setengah jam lamanya.

"Ada 10 adegan dan ada beberapa adegan tambahan sesuai dengan pembahasan tadi di lapangan dengan rekan-rekan JPU. Ini dalam rangka penuhi petunjuk dari JPU dalam P19 nya ini kami lakukan sesuai dengan apa yang sudah kami bahas sebelumnya," kata Wadir Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Dedi Murti di lokasi, Jumat (7/2/2020).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya