Liputan6.com, Padang - Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Syariah di Kota Padang, Sumatera Barat, bakal segera terealisasi. Pihak terkait bahkan telah berkonsultasi dengan pemerintah Aceh, yang sudah lebih dulu membentuk Satpol PP Syariah.
Kepala Satuan (Kasat) Satpol PP Kota Padang, Alfiadi kepada Liputan6.com, Rabu (11/3/2020) membenarkan pihaknya akan membentuk Satpol PP Syariah seperti di Aceh, namun jumlahnya hanya satu pleton atau sekitar 30 personel.
Advertisement
Kemudian, selain berkonsultasi terkait tugs pokok dan fungsi, pihaknya juga sudah mempelajari regulasi pembentukan Satpol PP Syariah yang kemudian diterapkan sesuai aturan di Kota Padang.
"Di Aceh, polisi syariah itu ada qanun syariat Islam dan di sini juga akan sama seperti itu," ujar Alfiadi.
Menurutnya, satuan ini nanti akan fokus memberikan penyuluhan dan pembinaan agama di tengah masyarakat sehingga norma-norma adat istiadat yang ada di Minangkabau tidak tergerus.
Satpol PP Syariah ini, lanjutnya, memiliki sistem kerja sesuai dengan syariat agama Islam, sesui dengan falsafah Minangkabau Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Ia menilai saat ini imbauan-imbauan secara adat istiadat dan agama sudah jauh dan tidak begitu digubris, apalagi peran niniak mamak juga sudah mulai hilang.
Sehingga, jelasnya melalui Satpol PP Syariah diharapkan fungsi dan norma yang telah hilang sebelumnya itu dapat kembali. Satuan khusus ini juga akan dibedakan dengan satuan lainnya dalam cara berpakaian.
"Perbedaan minimal cara berpakaian, seperti laki-laki pakai peci, perempuan pakaian longgar atau tidak menutup kemungkinan personel perempuan memakai rok," katanya.
Untuk sumber daya manusia pihaknya mempunyai personel tamatan Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol yang bisa diberdayakan.
"Mereka nantinya juga melakukan penyuluhan dan pembinaan seperti di masjid," ungkap Alfiadi.
Nova (29), seorang warga Kota Padang mengapresiasi langkah pembentukan Satpol PP Syariah di kotanya. Namun dirinya mewanti-wanti petugas Satpol PP Syariah agar tidak melanggar HAM saat menjalankan tugasnya.
"Jangan sampai karena namanya syariah nantinya ketika bertugas mereka justru melanggar hak-hak masyarakat dalam menjalani aktivitas," ujarnya.
Menurut mahasiswi asal Medan itu, Kota Padang dihuni oleh masyarakat multietnik, sehingga penerapan regulasi dan penindakan yang dilakukan nantinya harus lebih hati-hati.