Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan gadis remaja berinisial NF (15) yang bunuh bocahAPA (6), sebagai tersangka. Jenazah APA sendiri ditemukan di lemari pakaian milik tersangka, pada Jumat 6 Maret 2020.
"Iya sudah ditetapkan tersangka dari hari Sabtu kemarin kok," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto saat dihubungi, Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Advertisement
Dia mengatakan, remaja yang bunuh bocah itu, saat ini dititipkan ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Dia dijerat pasal berlapis.
"Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 338 KUHP dan atau 340 KUHP," ujar Heru.
Sebelumnya, NF mendatangi Kantor Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat (6/3/2020). Kepada polisi, mengaku baru saja bunuh seorang bocah.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Terinspirasi Film Horor
Dari hasil penyelidikan, pembunuhan terjadi di rumah NF di Jalan B2 Dalam Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Kamis 5 Maret 2020 sekira pukul 16.00 WIB.
Polisi mengungkap, NF (15), remaja yang bunuh bocah 6 tahun di Jakarta Pusat melakukan aksinya karena terinspirasi film horor yang kerap ditonton. Beberapa film horor yang menjadi kesukaannya. Diantaranya Chucky dan film The Slender Man.
Advertisement