Insentif PPh Karyawan Diputuskan Sore Ini

Relaksasi pajak penghasilan ini akan bisa menaikkan atau menjaga daya beli, sehingga pekerja akan mendapatkan bagian secara penuh.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 11 Mar 2020, 16:52 WIB
Suasana saat para wajib pajak melaporkan SPT di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta, Kamis (29/3). Lonjakan wajib pajak terjadi jelang batas akhir penyampaian laporan SPT PPh orang pribadi yang jatuh pada 31 Maret 2018. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan melonggarkan aturan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan 25, yakni dengan membebaskan sementara PPh bagi karyawan dan badan usaha untuk menghadapi perlambatan ekonomi akibat wabah virus corona. Aturan yang masuk ke dalam stimulus fiskal jilid II tersebut akan diputuskan pada sore ini.

Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edi Pambudi berharap, relaksasi pajak penghasilan ini akan bisa menaikkan atau menjaga daya beli, sehingga pekerja akan mendapatkan bagian secara penuh.

"Ada mekanisme ditanggung pemerintah itu artinya sebagian dari pajak itu akan tidak dibayarkan oleh pembayar pajak. Dengan demikian si pembayar pajak akan mendapatkan take home pay, pendapatan dibawa pulang lebih tinggi, sehingga dia bisa menjaga kemampuan daya beli untuk konsumsi dan lain-lain," jelasnya di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Edi melanjutkan, kelonggaran ini juga diberikan kepada pihak industri dengan tujuan agar pelaku memiliki aliran uang yang cukup jika diberikan kompensasi pajak di depan.

"Nah untuk yang industri memang kita desainnya adalah bagaimana supaya aliran uang mereka tidak tertahan di dalam sistem perpajakan. Kan perpajakan ada yang dipungut dulu, lalu kemudian dikompensasi di akhir tahun," tuturnya.

"Daripada menunggu dikompensasi di akhir tahun, kalau memang itu masih bisa jadi haknya si wajib pajak, itu akan akan diberikan dulu di depan. Artinya tidak dikenakan dulu di depan. Toh ada perhitungan di belakang," dia menambahkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Berlaku Selama 6 Bulan

Ilustrasi: Pajak Foto: Istimewa

Rencananya, kebijakan ini akan diberlakukan selama 6 bulan ke seluruh sektor pasca aturan tersebut telah diluncurkan. Pemerintah akan memfinalkan keputusan tersebut pada Rabu sore ini.

"Ini kan sifatnya temporer. Kita tidak tahu wabah ini akan berlangsung sampai kapan. Paling tidak 6 bulan ke depan kita akan berlakukan kondisi itu. Kemarin kita ada rancangan tiga, kemudian bisa ditambah sampai 6 bulan. Tapi sifatnya temporer," ujar dia.

"Oleh karena itu, karena ini menyangkut kebijakan yang juga menyentuh berbagai sektor tentu harus disepakati oleh beberapa pihak. Sehingga sore ini kita finalisasi supaya segera dirilis untuk memudahkan proses," tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya