Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat membaca isi perjanjian kredit sebelum menyetujui akad kontrak. Permintaan tersebut menyusul adanya sejumlah laporan masyarakat yang merasa dirugikan atas penindakan agunan fidusia oleh perusahaan pembiayaan.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bambang Budiawan mengatakan, perusahaan pembiayaan harus merinci secara lengkap apa saja kewajiban dan hak yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Sementara, masyarakat harus memahami isi perjanjian.
Advertisement
"Namanya perjanjian itu harus diketahui kedua belah pihak, harus dimengerti kedua belah pihak. Jangan sampai kedua belah pihak tidak transparan kemudian nasabahnya juga suka ngga mau baca," ujarnya di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (11/3).
Bambang melanjutkan, kadang kala masyarakat sering kali tak membaca perjanjian karena terlalu fokus terhadap barang yang dikredit. Lalu setelah ada masalah penarikan jaminan fidusia baru sibuk mencari pembelaan.
"Nah ini memang perlu edukasi yang panjang, kita perlu mengedukasi masyarakat," jelasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Perjanjian Fidusia
Dalam menjembatani kepentingan perusahaan pembiayaan dengan debitur, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan putusan mengenai perjanjian fidusia.
Dengan adanya putusan itu, perusahaan pembiayaan dapat tetap melakukan eksekusi jaminan fidusia sepanjang ada kesepakatan antara debitur dan perusahaan atas adanya cidera janji.
"Tentu yang saya pikirkan sebenarnya putusan MK ini kalau diterjemahkan tidak cermat dan hati-hati ada dampaknya. Tapi kan kalau dari sisi persepsi, harus dengan pengadilan ini lama dan makan biaya bagus tidak untuk ekonomi? tentu tidak. Padahal harga kendaraan itu misalnya tidak naik, tapi bisa turun," tandasnya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Advertisement