Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Ma'ruf Amin: Disesuaikan dengan APBN

Pemerintah kini tengah akan mencari cara untuk menambal defisit BPJS Kesehatan usai kenaikan iuran dibatalkan MA.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 11 Mar 2020, 20:02 WIB
Wapres Ma'ruf Amin memberikan pidato sekaligus menutup Rakornas Indonesia Maju antara Pemerintah Pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019). Kegiatan tersebut untuk mensinergikan program-program pemerintah pusat dengan daerah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden Indonesia Ma'ruf Amin mengatakan pemerintah akan mempelajari skema baru subsidi BPJS Kesehatan.

Hal ini dilakukan usai Mahkamah Agung memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS.

"Pertama kita tentu mempelajari seberapa  berdampak pada APBN, dan perubahan-perubahan apa yang harus disesuaikan," ujar Wapres Ma'ruf Amin di Lombok, NTB, Rabu (11/3/2020).

Wapres pun tak menampik bila nantinya batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, akan terjadi pembengkakan pada APBN.

"Itu pasti (membengkak), kalau memang itu (putusan MA) diberlakukan nanti," singkat dia.

Sebelumnya, putusan MA telah membatalkan iuran kenaikan BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun Perpres tersebut dirasa makin memberatkan pengguna layanan BPJS Kesehatan dan akhirnya digugat oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengaku akan mencari cara untuk menambal defisit BPJS Kesehatan usai kenaikan iuran dibatalkan MA. 

"Kita cari cara, sejak tahun lalu bagaimana caranya tambal. Caranya menambal itu yang kita bayangkan tahun lalu adalah pemerintah berikan uang, uang lebih besar kepada BPJS Kesehatan," kata di Gedung Dhanapala, Kemenkeu, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Atasi Defisit Keuangan

Warga menggunakan handphonenya saat mengurus iuran BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Senin (4/11/2019). Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia memprediksi akan terjadi migrasi turun kelas peserta akibat kenaikan iuran 100 persen. (merdeka.com/Arie Basuki)

Suhasil menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebenarnya menjadi salah satu untuk mengatasi defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Menurut dia, ini menjadi cara pemerintah untuk menyuntikan dana tambahan kepada BPJS Kesehatan.

Tanpa keputusan soal kenaikan iuran ini pemerintah tidak bisa memprediksi seberapa besar dana yang harus diberikan ke BPJS Kesehatan. Pemerintah juga membayarkan kenaikan iuran bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI).

"Nah ini yang sudah dilakukan dengan cara menaikkan itu, maka tahun lalu pemerintah bisa bayari defisit tersebut. Tahun ini juga pemerintah bayari PBI dengan tarif yang baru," jelas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya