Bea Cukai Probolinggo Sita 2 Juta Batang Lebih Rokok Ilegal

Bea Cukai Probolinggo berhasil mengamankan sebanyak 339 karton rokok ilegal senilai lebih dari Rp 2,5 miliar dari hasil penggerebekan tempat pengepakan rokok ilegal di Dusun Tugu, Probolinggo.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Mar 2020, 10:13 WIB
Petugas memperlihatkan rokok ilegal yang telah terkemas di Kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Probolinggo, Jawa Timur menyita sebanyak 2.469.500 batang rokok ilegal yang diprediksi senilai Rp2,5 miliar lebih pada awal 2020.

"Hasil penindakan tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp1,46 miliar," kata Kepala KPPBC TMP C Probolinggo Andi Hermawan saat menggelar konferensi pers di halaman Kantor KPPBC TMP C Probolinggo, Jawa Timur, Rabu, 11 Maret 2020.

KPPBC TMP C Probolinggo mengundang sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Kabupaten/Kota Probolinggo dan Kabupaten Lumajang dalam konferensi pers tersebut.

"Bea cukai berkomitmen secara berkelanjutan yang bersinergi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk melakukan pemberantasan rokok ilegal dari hulu hingga hilir yang pada dasarnya dapat merugikan negara," tuturnya, dilansir dari Antara.

Bea Cukai Probolinggo berhasil mengamankan sebanyak 339 karton rokok ilegal senilai lebih dari Rp2,5 miliar dari hasil penggerebekan tempat pengepakan rokok ilegal di Dusun Tugu, Desa Burno, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, pada 8 Januari 2020.

"Kami menerima laporan dan melakukan investigasi, kemudian menggerebek dan menyita ratusan karton rokok ilegal dengan menangkap tersangka SY di lokasi tersebut," katanya di Probolinggi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini


Tekan Penyebaran Rokok Ilegal

Bea Cukai

Bea Cukai Probolinggo telah melakukan 46 kasus penindakan dan 32 kasus penindakan rokok ilegal pada 2019, dengan ada kenaikan tarif cukai rata-rata sebesar 20 persen di tahun 2020 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 152/PMK.010/2019, sehingga menjadikan tantangan tersendiri bagi Bea Cukai yang memerlukan kerja keras dalam menurunkan rokok ilegal.

Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai untuk melakukan penekanan peredaran rokok ilegal mulai tahun 2016 telah dilakukan penekanan peredaran rokok ilegal hingga mencapai 12 persen.

Pada 2018 telah diturunkan dengan target mencapai 6 persen dan 2019 diturunkan dengan target 3 persen. Sedangkann pada 2020 berkomitmen penekanan lagi dengan target yang ditentukan sebesar satupersen dari peredaran yang resmi.

Dana cukai berada pada rokok legal (resmi) diwujudkan berupa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) melalui program pemerintah bermanfaat untuk kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat.

"Yakni peningkatan perekonomian masyarakat secara umumnya. DBHCHT juga dimanfaatkan untuk kegiatan sosialisasi dan pemberantasan rokok ilegal dengan mengambil tagline dari DJBC yaitu Operasi Gempur Rokok Ilegal oleh KPPBC TMP C Probolinggo," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya